Jika Masih Membandel, Polisi Akan Panggil Paksa Eko Patrio

Jakarta, infobreakingnews Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Mabes Polri memanggil politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Eko Hendro Purnomo alias Eko Patrio.
Pria yang juga komedian ini diperiksa atas tuduhan pelanggaran Undang-undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pernyataannya bahwa rencana bom Istana sebagai pengalihan isu kasus penistaan agama oleh Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
"Iya hari ini diperiksa Pidum Bareskrim Polri," kata Karo Penmas Mabes Polri, Kombes Rikwanto di Jakarta, Jumat (16/12).
Namun Rikwanto belum bisa memastikan apakah politisi asal Nganjuk, Jawa Timur itu memenuhi panggilan penyidik. Dia hanya mengungkapkan, Eko diperiksa buntut laporan seseorang bernama Sofyan Armawan yang membuat laporan polisi Nomor: LP/1233/XII/2016/Bareskrim tanggal 14 Desember 2016.
Eko dituduh melanggar pidana kejahatan terhadap penguasa umum dan atau ITE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 207 KUHP dan atau UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Sebelumnya Eko dipanggil namun tak hadir karena perintah parpolnya, Dan Polisi sudah siap hingga pemanggilan paksa bisa dilakukan jika Eko masih tetap tidak datang juga pada siang ini. *** Ira Maya.

Subscribe to receive free email updates: