BERITA MALUKU. Kepala Divisi Hukum dan Umum PT. Bank Maluku-Maluku Utara, Tinjte Tjoanda mengakui adanya tanda tangan Gubernur Maluku Said Assagaff dan Wali Kota Ambon non aktif, Richard Louhenapessy dalam rapat umum luar biasa (RUPS) terbatas dalam kapasitas mereka selaku pemegang saham pengendali.
"Saya tidak mengetahui pasti RUPS terbatas dimaksud karena saat itu belum menjabat kepala divisi, tetapi memang ada tanda tangan gubernur," akui Tinjte saat memberikan saksi atas terdakwa Hentje Toisuta di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/11/2016).
Penjelasan saksi disampaikan saat majelis hakim diketuai R.A Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota menanyakan mekanisme penyelenggaraan RUPS luar biasa maupun RUPS terbatas yang seharusnya dihadiri pihak-pihak dari mana saja, apakah seluruh kepala daerah selaku pemegang saham atau hanya dihadiri pemegang saham pengendali.
Keterangan saksi di persidangan juga sama dengan keterangan kepala divisi renstra dan corsek PT. BM-Malut, Jack Stuard Manuhuttu saat diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu.
RUPS terbatas itulah yang disebut-sebut sebagai persetujuan pemegang saham pengendali untuk pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.
Majelis hakim juga mempertanyakan saksi apakah tanda tangan dua kepala daerah selaku pemegang saham pengendali dalam RUPS terbatas dinyatakan sah atau tidak, namun saksi mengaku tidak tahu karena saat itu masih menjadi staf.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas terdakwa Hentje Toisuta selaku Direktur CV. Harves kali ini tidak dihadiri terdakwa lainnya, Petro Tentua, karena sakit.
Sementara Humas PN Ambon, Hery Setyobudi mengatakan majelis hakim akan tetap memanggil para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk dihadirkan di persidangan, di antaranya pemilik lahan maupun orang yang dijadikan sebagai kuasa pemilik lahan dan dana Rp54 miliar ditransfer ke rekeing pribadinya.
"Saya tidak mengetahui pasti RUPS terbatas dimaksud karena saat itu belum menjabat kepala divisi, tetapi memang ada tanda tangan gubernur," akui Tinjte saat memberikan saksi atas terdakwa Hentje Toisuta di pengadilan tipikor pada Kantor Pengadilan Negeri Ambon, Rabu (30/11/2016).
Penjelasan saksi disampaikan saat majelis hakim diketuai R.A Didi Ismiatun didampingi Syamsidar Nawawi dan Hery Leliantono selaku hakim anggota menanyakan mekanisme penyelenggaraan RUPS luar biasa maupun RUPS terbatas yang seharusnya dihadiri pihak-pihak dari mana saja, apakah seluruh kepala daerah selaku pemegang saham atau hanya dihadiri pemegang saham pengendali.
Keterangan saksi di persidangan juga sama dengan keterangan kepala divisi renstra dan corsek PT. BM-Malut, Jack Stuard Manuhuttu saat diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi Maluku beberapa waktu lalu.
RUPS terbatas itulah yang disebut-sebut sebagai persetujuan pemegang saham pengendali untuk pembelian lahan dan gedung untuk pembukaan kantor cabang PT. BM-Malut di Surabaya (Jatim) senilai Rp54 miliar.
Majelis hakim juga mempertanyakan saksi apakah tanda tangan dua kepala daerah selaku pemegang saham pengendali dalam RUPS terbatas dinyatakan sah atau tidak, namun saksi mengaku tidak tahu karena saat itu masih menjadi staf.
Sidang lanjutan pemeriksaan saksi atas terdakwa Hentje Toisuta selaku Direktur CV. Harves kali ini tidak dihadiri terdakwa lainnya, Petro Tentua, karena sakit.
Sementara Humas PN Ambon, Hery Setyobudi mengatakan majelis hakim akan tetap memanggil para pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk dihadirkan di persidangan, di antaranya pemilik lahan maupun orang yang dijadikan sebagai kuasa pemilik lahan dan dana Rp54 miliar ditransfer ke rekeing pribadinya.