Menurut pria kelahiran Magelang Jawa Tengah itu menegaskan kepada anggotanya agar jangan sekali-sekali terlibat pungutan liar (pungli).
Kapolres juga mengatakan bahwa pihak Polres Bojonegoro juga telah membentuk Tim Anti Pungli dibawah pimpinan Kasipropam IPTU Joni S. Tim ini dibentuk untuk menghindarkan praktik-praktik pungli oleh oknum kepolisian dalam pelayanan publik.
"Sudah ada Tim Anti Pungli dibawah pimpinan Kasi Propam yang siap mengawasi," tegasnya.
Lebih jauh Kapolres mengatakan, dengan adanya Perpres tersebut saat ini masyarakat bisa mengadukan langsung ke Menkopolhukam apabila ada kejadian pungli. "Ada tiga cara, yakni bisa melalui website www.saberpungli.id , SMS ke nomor 1193 atau melalui hotline telepon di nomor 193," terang Kapolres.
Oleh karena itu sekecil apa pun, Kapolres tidak ingin anggotanya terlibat pelanggaran dan tersangkut persoalan pungli. "Sehingga perlu kami tekankan, kepada personel yang bertugas agar dapat meningkatkan kewaspadaan dan menahan diri dari segala yang dapat merugikan diri sendiri maupun organisasi," tegasnya.
AKBP Wahyu Sri Bintoro menjelaskan, Polres telah membentuk Tim Anti Pungli untuk mengawasi kinerja anggota di lapangan, baik di Polres maupun Polsek jajaran. Menurutnya, sebelum ditandatangani Perpres, melalui Propam sudah terus melakukan pengawasan.
"Harapan kita semua, tentu saja ini menjadi upaya menciptakan situasi Bojonegoro yang aman dan kondusif,"pungkasnya.
Penulis : Sandi Suswondo
Editor : M Arief Budiman