Pengadaan.web.id - Gubernur petahana DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang saat ini sedang cuti untuk berkampanye pada Pilkada DKI 2017, meyakini Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur, Sumarsono, mendapat informasi yang salah terkait pernyataannya yang ingin memberhentikan 14 lelang proyek yang rencananya akan dianggarkan dalam APBD DKI 2017.
Menurut Ahok, ke-14 lelang proyek telah masuk dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS), sehingga tidak mungkin lagi dibatalkan.
Lihat: Dasar Hukum Pelaksanaan Lelang Mendahului KUA-PPAS/Penetapan APBD
"Mungkin ada oknum beberapa anggota DPRD (menyampaikan) informasi yang salah, padahal itu sudah saya tanda tangan," kata Ahok di kawasan Serdang, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (1/11/2016).
Ahok yakin Sumarsono sudah mengetahui aturan tersebut.
"Beliau bukan orang bodoh, Dirjen. Nanti kalau sudah dikonfirmasi sama BPS beliau pasti setuju," kata Ahok.
Sumarsono sebelumnya menyatakan akan membatalkan 14 lelang dini yang rencananya akan dianggarkan dalam APBD DKI 2017. Soalnya, lelang dilakukan padahal belum ada pembahasan KUA-PPAS 2017 bersama dengan DPRD DKI Jakarta.
"Harusnya lelang setelah itu. Sehingga yang dilelang jelas, programnya apa kemudian plafon anggarannya berapa itu jelas. Ini kan melelang sebelum KUA-PPAS," kata Soni (sapaan Sumarsono) di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa pagi.
Soni mengatakan, Pemprov DKI harus menghormati peran DPRD DKI dalam pembahasan anggaran. Sehingga, keputusan untuk membatalkan lelang dinilai sebagai langkah yang tepat. Soni menegaskan pembatalan lelang itu akan diperkuat dengan surat resmi.