BERITA MALUKU. Penjabat Wali Kota Ambon Frans Johanis Papilaya menyatakan, desa atau negeri adat harus bisa menjadi filter untuk menyaring kegiatan yang bermanfaat bagi pembangunan.
"Kedudukan desa atau di Ambon lebih dikenal dengan sebutan "Negeri", secara umum memegang peranan penting dalam menyejahterakan masyarakat melalui program pembangunan," katanya saat pelantikan Saniri Negeri lengkap Hative Kecil, kecamatan Sirimau, di Ambon, Kamis (27/10/2016).
Menurut dia, dengan diterbitkannya Undang- Undang NO.6 tahun 2014 tentang desa, mengarahkan perangkat desa atau negeri menjadi motor penggerak pembangunan di suatu daerah.
"Desa atau negeri tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Desa atau negeri tidak boleh lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan," katanya.
Ia menjelaskan, Pemkot Ambon sebagai bagian dari NKRI adalah merupakan perpanjangan tangan negara yang harus mengakomodir segala kepentingan yang termuat, atau sesuai dengan amanat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya mengakui dan menghormati keberadaan negeri sebagai wilayah yang otonom. Sistem pemerintahan kota Ambon juga mengakui adanya hak ulayat dan adat yang dimiliki oleh masyarakat.
"Hak ulayat tersebut terselenggara melalui sistem pemerintahan negeri di kota Ambon. Hal tersebut terlihat dari adanya 22 desa atau negeri adat di kota Ambon," ujarnya.
Frans menyatakan, keberadaan saniri negeri lengkap adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan , sehingga perlu untuk mengetahui kedudukan dan fungsi yang jelas, serta mampu melaksanakan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan negeri dalam hal ini raja beserta perangkat negeri.
"Kami berharap saniri negeri lengkap mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyalahgunaan kewenangan dalam mengatur dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja negeri dapat dihindari," tandasnya.
"Kedudukan desa atau di Ambon lebih dikenal dengan sebutan "Negeri", secara umum memegang peranan penting dalam menyejahterakan masyarakat melalui program pembangunan," katanya saat pelantikan Saniri Negeri lengkap Hative Kecil, kecamatan Sirimau, di Ambon, Kamis (27/10/2016).
Menurut dia, dengan diterbitkannya Undang- Undang NO.6 tahun 2014 tentang desa, mengarahkan perangkat desa atau negeri menjadi motor penggerak pembangunan di suatu daerah.
"Desa atau negeri tidak hanya menjadi fokus pembangunan, tetapi juga sebagai perancang pembangunan yang sesuai dengan potensi dan kebutuhannya. Desa atau negeri tidak boleh lagi menjadi objek sasaran pembangunan, tetapi menjadi subjek yang berperan aktif sebagai motor penggerak pembangunan," katanya.
Ia menjelaskan, Pemkot Ambon sebagai bagian dari NKRI adalah merupakan perpanjangan tangan negara yang harus mengakomodir segala kepentingan yang termuat, atau sesuai dengan amanat dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihaknya mengakui dan menghormati keberadaan negeri sebagai wilayah yang otonom. Sistem pemerintahan kota Ambon juga mengakui adanya hak ulayat dan adat yang dimiliki oleh masyarakat.
"Hak ulayat tersebut terselenggara melalui sistem pemerintahan negeri di kota Ambon. Hal tersebut terlihat dari adanya 22 desa atau negeri adat di kota Ambon," ujarnya.
Frans menyatakan, keberadaan saniri negeri lengkap adalah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan , sehingga perlu untuk mengetahui kedudukan dan fungsi yang jelas, serta mampu melaksanakan pengawasan terhadap penyelengaraan pemerintahan negeri dalam hal ini raja beserta perangkat negeri.
"Kami berharap saniri negeri lengkap mampu untuk melaksanakan tugas dan fungsinya secara optimal, sehingga penyalahgunaan kewenangan dalam mengatur dan mengelola anggaran pendapatan dan belanja negeri dapat dihindari," tandasnya.