Berita Metropolitan — Partai Islam Damai dan Aman (Idaman) gagal mendapatkan status badan hukum di Kementerian Hukum dan HAM.
Partai yang dipimpin pedangdut Rhoma Irama tersebut tidak lolos dalam
seleksi administrasi yang ditetapkan dalam Undang-Undang Partai
Politik.
"Sebagian besar partai tidak lolos karena terganjal dalam syarat
administrasi kepengurusan," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly
dalam jumpa pers di Gedung Kemenkumham Jakarta, Jumat (7/10/2016).
Menurut Yasonna, salah satu syaratnya, kepengurusan partai politik harus mencakup semua provinsi.
Kemudian, kepengurusan pada setiap provinsi paling sedikit 75 persen dari jumlah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Selain itu, kepengurusan paling sedikit 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.
"Bukti keberadaan kantornya di setiap kepengurusan juga harus diverifikasi," kata Yasonna.
Dalam tahap ini, terdapat lima partai politik yang mendaftarkan badan
hukum. Kelima partai tersebut adalah Partai Islam Damai dan Aman
(Idaman), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Rakyat, Partai
Rakyat Berdaulat, dan Partai Kerja Rakyat Indonesia.
Dari kelima partai tersebut, hanya PSI yang dinyatakan lolos verifikasi dan mendapatkan status badan hukum.
Tanggapan Netizen
Kegagalan Partai Idaman lolos verifikasi Pemilu 2019 ikut ditanggapi netizens.
Ada netizen yang menyemangati, ada pula yang seolah menyindir Ketum Partai Idaman Rhoma Irama.
"Nyanyi saja pk haji….gk usah bikin partai…party saja lebih sip peminatnya banyak," demikian tulis Reno Zaky.
"Saya lebih suka bang haji berjuang
lewat lagu karena suaranya lebih indah pakek bernyanyi daripada pakek
berpolitik," tulis Zxavier Edemler.
"Mari lanjut berkeeelaaaanaaaa.. lagi, saya suka lagu pak. haji, tapi politik..no," ujar Mohammad Agus Romdoni.
"Tidak!!! Biarkan bang haji tetap
melegenda,dan menjadi legenda hidup raja dangdut tanah air,tanpa
terkontaminasi virus2 busuk para politikus negeri ini," tulis Purnomo
Purbo.
Seperti diketahui, Kemenkum HAM mengumumkan hasil verifikasi pendaftaran partai politik baru yang akan ikut dalam Pemilu 2019.
Tim verifikasi menyatakan hanya satu
partai memenuhi syarat dan akhirnya memperoleh badan hukum yaitu Partai
Solidaritas Indonesia (PSI).
Sedangkan empat partai lainnya gugur.
Yakni Partai Idaman, Partai Rakyat, Partai Rakyat Berdulat, dan Partai
Kerja Rakyat Indonesia.(kompas & jpnn)