Akademisi kelahiran Sukabumi itu menyatakan, pejabat negara harus menjadi contoh bagi masyarakat. Apalagi penegak hukum seperti kejaksaan.
"Mereka harus mematuhi aturan LHKPN dan melaporkan kekayaan sesuai dengan aturan yang baru. Setiap memegang dan melepas jabatan harus lapor ke KPK."Ujarnya. seperti dikutip Jawa Pos (Radar Cirebon Group), Sabtu (29/10/2016 )kemarin.
Plh Kabiro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak menyatakan, sebagai penyelenggara negara yang baik, Maruli seharusnya melaporkan harta kekayaannya secara rutin. "Seharusnya dia memenuhi kewajibannya sebagai pejabat negara," terang dia.
Kewajiban penyelenggara negara menyerahkan LHKPN tercantum dalam Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 30/2002 tentang KPK.
Baca Berita Sebelumnya : Tidak Patuh Kejati Jatim Tidak Lapor LHKPN ; Copot Maruli !
Peniliti Indonesian Legal Roundtable (ILP) Erwin Natosmal Oemar menyatakan, Jaksa Agung harus tegas dalam menindak anak buahnya yang tidak patuh melaporkan harta kekayaannya. Dia pun mendesak Jaksa Agung harus mencopot Maruli dari jabatannnya sebagai Kajati Jatim. Sebagai pejabat dia tidak memberi contoh.
Selain tidak melaporkan kekayaan, Maruli juga terbelit kasus dugaan suap dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo. Menurut dia, pejabat yang mempunyai nama asli Elieser S.M Hutagalung itu harus dinonaktifkan dan ditarik ke Kejagung. "Agar dia fokus menghadapi kasus yang membelitnya," papar dia.