Kala itu, Evy menjadi saksi untuk kasus suap yang menjerat mantan Sekjen Partai Nasdem Patrice Rio Capella. Evy menyatakan, dirinya pernah mendengar dari pengacaranya, O.C. Kaligis, bahwa ada uang yang sudah diserahkan pada Maruli Hutagalung yang saat itu menjabat sebagai direktur penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung. Kini Maruli menjabat sebagai Kajati Jatim.
Baca Berita Sebelumnya : LHKPN Sangat Penting Bagi Pencegahan Korupsi
Pernyataan Evy diungkapkan ketika dia menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Artha Theresia soal uang yang pernah digelontorkan untuk mengamankan kasus Pemprov Sumut. Evy mengatakan, dia mendengar dari O.C. Kaligis ada uang yang diberikan kepada pejabat Kejagung.
Hakim Artha pun bertanya, siapa pejabat kejagung yang menerima uang itu. Evy dengan tegas menyebutkan nama Maruli yang diduga menerima uang suap Rp 300 juta dari O.C Kaligis.
Peniliti Indonesian Legal Roundtable (ILP) Erwin Natosmal Oemar, Alumnus Universitas Gadjah Mada (UGM) menyatakan, KPK harus serius mengusut dugaan suap yang menjerat pejabat kejaksaan itu. Komisi antirasuah tidak boleh takut dalam menindak penegak hukum yang diduga melakukan tindak pidana.
"Penyelidikan harus terus dilakukan untuk mencari alat bukti yang cukup untuk menjerat Maruli."Tegasnya. Peniliti Indonesian Legal Roundtable (ILP) Erwin Natosmal Oemar
Terpisah, anggota Komisi III DPR M Syafii mengkritisi lambannya proses penyelidikan KPK terkait kasus dugaan suap Maruli Hutagalung. Legislator Partai Gerindra itu menduga, lamanya penyelidikan dugaan suap Kajati Jatim itu ada kaitannya dengan kekuasaan. "KPK saat ini bekerja tidak hanya dengan hukum, tetapi juga sebagai alat kekuasaan," kata Syafii saat dihubungi.
Syafii yang juga Ketua Pansus RUU Terorisme itu mengingatkan, publik menaruh kepercayaan tinggi kepada KPK. Namun, saat ini banyak kasus yang menggantung dalam proses penyelidikan KPK. Menurut dia, hal tersebut merupakan ujian tersendiri bagi KPK. "Jangan sampai KPK tebang pilih dalam menyelesaikan kasus," Pungkasnya.