HorasSumutNews.com - Berita Terkini Terbaru Hari Ini - Polsek Sekupang akhirnya berhasil menangkap enam pelaku perampokan nasabah bank di Taman Sari Hijau, Batam, Kepulauan Riau, Senin (26/9) lalu.
Ternyata, satu dari mereka bertugas memantau pergerakan korban selama berada di dalam bank selama satu jam. Ia menyaru sebagai nasabah bank dimana korban hendak transaksi.
Kapolsek Sekupang, Kompol Ferry Aprizon mengatakan pelaku perampokan itu berinisial BB, 27, YY, 29, MA, 20, AS, 34, dan dua diantaranya merupakan penadah IT, 34, AS, 37.
AS berpura-pura sebagai nasabah bank yang memantau target selama dua jam. Setelah mendapatkan target, pelaku langsung menghubungi YY, MA, dan BB untuk membuntuti target.
"Jadi dia berada di bank sampai dua jam untuk mendapatkan target ini. Melihat target yang baru keluar dari bank, ketiga pelaku lainnya langsung membuntuti," kata Aprizon.
Ketika berada di lampu merah, salah seorang pelaku menancapkan baut yang telah diasah pada ban mobil pengusaha katering tersebut. Sesampainya di depan Perumahan Taman Sari Hijau, korban merasa ada yang aneh dengan mobilnya.
"Suaminya turun mau ngecek, saat itulah kawanan rampok merampas tas milik korban," jelasnya.
Dari tangan pelaku polisi mengamankan uang tunai sebesar Rp10 juta, tiga telepon genggam merek Nokia, dua merek Samsung, batu asahan, baut, dan gerigi besi. Pelaku juga sempat mentranfer uang ke rekening pribadi.
"Ada tiga rekening, masing-masing Rp 30 juta," ucapnya.
Korban yang merupakan pasangan suami istri yang tinggal di Perumahan Tiban BTN ini sebelumnya sempat mendatangi orang pintar sebelum akhirnya lapor ke polisi.
"Jadi mereka temui orang pintar dulu, sekitar pukul 18.00 WIB dia baru ke kantor," ujar pria asal Sumatera Selatan ini seperti diberitakan batampos (Jawa Pos Group) hari ini (1/10).
AS, pelaku yang berperan memantau di bank mengaku, datang ke bank menggunakan mobil Toyota Terios sekitar pukul 10.00 WIB. Sempat satu jam lebih berada di bank, dia melihat ada pasangan suami istri yang mengambil uang dengan jumlah banyak.
"Saya telpon kawan, saya bilang ada nenek-nenek yang ambil uang, lalu kawan yang lain membuntuti," ujarnya.
Dari pengakuan pria yang baru 10 hari berada di Batam ini, baru pertama kali beraksi di Batam. Sebelumnya dia bekerja di Malaysia sebagai buruh.
Kanit Reskrim Sekupang, Ipda Buhedi mengatakan pelaku sebelumnya juga pernah beraksi kejahatan di Malaysia.
Akibat perbuatannya keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana hukuman tujuh tahun penjara. Sedangkan dua pelaku dijerat pasal 482 KUHP penadahan dengan hukuman lima tahun penjara.
"Penadah mereka yang ikut menikmati hasil rampok, dan mereka juga mengetahui aksi rampok tersebut," ucapnya.
Kawanan perampok berhasil sempat menggondol Rp 186 juta milik korban usai mengambil uang dari sebuah bank di Sungaipanas, Bengkong, Senin (26/9) lalu.
Empat pelaku yang berhasil ditangkap terpaksa dihadiahi timah panas karena mencoba kabur saat ditangkap. (jpnn)