Cek Larangan Pungli, Kapolres Blora Sidak Lapangan

Cek Larangan Pungli, Kapolres Blora Sidak Lapangan

WAWANCARAI WARGA  :  Saat sidak di Samsat Blora, Kapolres Blora, AKBP Surisman SIK sempat mewawancarai warga yang tengah mengurus surat-surat kendaraan, kemarin. 
BLORA, panturaNews.info  -  Dalam rangka untuk cek efektifitas larangan Pungli di jajaranya di lapangan, Kapolres Blora, AKBP Surisman, SIK. melakukan sidak lapangan, Kamis (27/10), kemarin. Beberapa tempat dia kunjungi, diantaranya Kantor Samsat Blora dan kantor pelayanan pembuatan SIM.  

Saat berada di Kantor Samsat, Kapolres yang didampingi  Kasatlantas,  AKP Febriyani Aer, mendatangi  loket pembayaran BPKB. Sementara ketika di kantor Lantas Kapolres Surisman mendatangi loket  pembayaran pembuatan SIM.

Dalam  sidak tersebut,  Kapolres Blora AKBP Surisman belum menemukan ada pungutan liar yang dilakukan oleh oknum  maupun para makekar. Dalam kesempatan itu, orang nomor satu di jajaran Polres Blora kembali menghimbau  kepada masyarakat yang mengajukan permohonan BPKB maupun SIM,  jangan mau ditarik biaya selain biaya Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk mengurus SIM juga sudah ada biaya sesuai ketentuan.

''Sebagai contoh, untuk pembuatan SIM C baru PNBP  sejumlah  Rp 110 000 sedangkan  perpanjangan,   PNBP sejumlah  Rp 75.000. Sementara itu, untuk SIM A baru  PNBP  Rp120.000 sedangkan  perpanjangan  Rp 80.000,'' tandas Kapolres.

Dikemukakan,  dengan ketentuan itu, Kapolres menghimbau, apabila masyarakat mengetahui ada pungutan liar di tempat pelayanan lainnya diminta untuk segera menghubunginya di nomor telp 0812138855060. ''Perlu diketahui, saat ini Polres Blora sudah membentuk team khusus penanganan anggota pungli.  "Telpon saja kalau mengetahui ada pungli,  tidak usah takut,''  tandas Kapolres AKBP Surisman.

Dikemukakan,  untuk anggota polisi yang ketahuan pungli akan dikenakan sangsi kode etik, sementara kalau masyarakat umum akan diproses sesuai undang - undang yang berlaku. (Handayana)

Subscribe to receive free email updates: