Ketua IMAPA Bogor, Transmigrasi stop miliki sertifikat tanah di Papua

Yunus E Gobai Ketua IMAPA Kota Studi Bogor. Foto: sumber www.kabarmapegaa/KM

Timika,(KM)—Ketua Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) kota studi Bogor  menyatakan kantor Agraria di kabupaten di provinsi Papua dan papua barat yang  bebas memberikan surat sertifikat tanah kepada masyarakat transmigrasi dan anggota tentara adalah ilegal

Kasus pertanian yang terjadi  di beberapa kabupaten di Papua  yakni, perampasan hak perkebunan kelapa sawit,perampasan kebun petani,pemasukan perusahan baru.

Fakta data hasil survai pemilik tanah masih kuno artinya belum memberikan kebebasan untuk mengurus surat sertifikat,masyarkat menganggap bawah tanah papuaadalah tanah adat," kata Gobai  kepada wartawan Kabar Mapegaa Rabu,(28/9/2016) via telpon seluler dari kota Bogor

Dikatakan, semua tanah kosong di Papuadikuasai oleh pendatang suda memiliki sertifikat tanah. Inilah yang harus di pertanyaan kembali.

"Ini adalah sala –satu awal munculnya konflik horizontal antara masyarakat sipil dan masyarakat transmigrasi," ujar mantan Ketua Ipmanapandode itu

Menurutnya dia, bagi  penduduk transmigrasi  tanah tidak ada pemiliknya. Jadi apa dasarnya transmigrasi  dan tentara memiliki  sertifikat tanah di Papua?

"Pemerintah setempat harus tanggapi serius karena generasi anak muda papua kedepan akan penontong diatas negerinya sendiri,"tegasnya

Jadi, kasus tersebut harus dipertegukan kebenaran,keadilan dalam integritas menuju tanah papua tanah damai,"pungkasnya


Pewarta: chiristoforus T

Subscribe to receive free email updates: