PN Jaktim Gelar Sidang Perdana Kasus Kerusuhan Mako Brimob Tahun 2018



Jakarta, Info Breaking News - 7 orang terdakwa kasus kerusuhan Mako Brimob pada Mei 2018, hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.


Agenda pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan secara virtual melalui video conference tanpa menghadirkan para terdakwa sesuai dengan perjanjian kerja sama antara MA, Kemenkumham dan Kejagung. Langkah ini juga menyesuaikan dengan protokol kesehatan Covid-19.


JPU dalam persidangan hari ini membacakan 6 dakwaan lantaran salah satu terdakwa ditunda dengan alasan belum siap karena belum menunjuk penasehat hukum untuk mendampingi dalam persidangan.


JPU menjerat masing-masing terdakwa yakni SL alias AB, AR, Syt, Sld, Spm dan WK dengan pasal 14 jo Pasal 6 Peraturan Pemerintah penganti UU RI No. 1 Tahun 2002 tentang Perbuatan Tindak Pidana Terorisme sebagaimana telah ditetapkan menjadi UU  No. 15 Tahun 2003 tentang PP pengganti UU No. 1 Tahun 2002 tentang Perbuatan Tindak Pidana Terorisme menjadi Undang-undang.


Hari pertama sidang, jumlah pengunjung dibatasi hanya 50 persen dari kapasitas ruang sidang utama PN Jakarta Timur. Hal ini sesuai dengan anjuran pemerintah terkait protokol kesehatan saat pandemi Covid-19.


Juru bicara PN Jakarta Timur Sutikna, SH, MH dalam pernyataannya kepada awak media Rabu (1/7/2020) sore menjelaskan PN Jakarta Timur sudah sangat mendukung berjalannya sidang melalui video conference. Koneksi internet pun sudah sangat memadai. Ditambah lagi sejumlah perangkat pendukung termasuk layar lebar juga sudah dipasang di ruang sidang utama sejak tahun 2019 lalu, yang awalnya disiapkan untuk sidang perkara pidana di PN Jaktim. Persiapan pemasangan fasilitas di ruang sidang lain pun berjalan lancar.


Terkait keamanan, Sutikno memastikan pihaknya telah mempersiapkan dengan baik pengamanan untuk sidang. PN Jaktim bahkan menggandeng Mako Brimob dan Polres Jakarta Timur untuk menambah pengamanan. 


Diketahui, sidang hari ini ditunda dan akan dilanjutkan pekan depan. ***Paulina

Subscribe to receive free email updates: