Para wali murid yang tergabung dalam persatuan orang tua peduli pendidikan saat mendatangi kantor DPRD Jember |
Para wali murid merasa ada sejumlah hal yang janggal dalam penerapan kebijakan PPDB sistem zonasi, salah satunya adalah dugaan pemalsuan Surat Keterangan Domisili (SKD). Pasalnya, tidak sedikit calon murid yang rumahnya dekat dengan lokasi sekolah justru tidak berhasil masuk. Sedangkan mereka yang jaraknya jauh malah lolos karena dianggap menggunakan SKD palsu.
"Kalau tidak ada kecurangan mungkin saya terima," kata Dwi Riska, salah satu wali murid dalam rapat dengar pendapat dengan komisi D DPRD Jember.
Dia mencontohkan, anak yang berasal dari Kecamatan Wuluhan dan Jenggawah bisa masuk SMAN 1 dan SMAN 2 padahal sekolah dengan Kecamatan Wuluhan berjarak sekitar 36 kilometer. Dwi sendiri mengaku anaknya gagal diterima di SMAN 2 padahal jaraknya hanya 1,6 kilometer dari rumah. Anaknya justru masuk ke SMAN 5 yang jaraknya lebih jauh. Ia pun merasa miris lantaran anak yang dikasihinya kini stress karena tidak mau sekolah di SMAN 5.
"Sampai anak saya stres, sampai sekarang tidak mau masuk SMAN 5. Saya dibikin pusing, kadang (anaknya) tertawa sendiri, tidak mau makan. Bagaimana seorang ibu melihat anaknya seperti itu," ungkapnya sambil menangis.
Kejadian itu diakui juga dialami oleh beberapa wali murid lainnya. "Akibatnya muncul anak saling bully, orangtua saling sindir," tambah David Susilo, seorang wali murid lainnya.
Dia menduga praktik pemalsuan SKD sudah terjadi dan mengotori dunia pendidikan. Anak sudah diajarkan sikap tidak jujur untuk masuk ke sekolah padahal kejujuran merupakan hukum tertinggi dalam dunia pendidikan.
Untuk itu, para wali murid mendesak DPRD Jember untuk segera membongkar praktik SKD palsu tersebut dengan melakukan verifikasi ulang apakah anak yang lolos itu benar-benar tinggal dekat dengan sekolah. Mereka meminta DPRD turun langsung ke SMA yang diduga memanipulasi SKD Palsu. Bila ditemukan, mereka yang sudah lolos masuk di SMAN tersebut harus dibatalkan.
Menanggapi hal ini, Ketua Komisi D DPRD Jember Hafidi mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti aduan wali murid tersebut. Komisi D akan menggelar rapat gabungan karena ruang lingkupnya tidak hanya pendidikan, tetapi juga urusan data kependudukan.
"Untuk membongkar perlu rapat gabungan karena surat domisili urusan Dispenduk," tuturnya. ***Dani Setiawan