Menko Polhukam Aktifkan Lagi Tim Pemburu Koruptor

Menkopolhukam, Mahfud MD

Jakarta, Info Breaking News - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD akan mengaktifkan lagi tim pemburu koruptor. 

Tim yang akan diaktifkan kembali tersebut beranggotakan pimpinan Polri, Kejaksaan Agung, dan Kemenkumham."Nanti dikoordinir kantor KemenkoPolhukam, tim pemburu koruptor ini sudah ada beberapa waktu dulu, berhasil. Nanti mungkin dalam waktu yang tidak lama tim pemburu koruptor ini akan membawa orang juga pada saat memburu Djoko Tjandra," kata Mahfud, Rabu (8/7).

Untuk payung hukum tim pemburu koruptor tersebut, menurut dia, Indonesia dulu sudah pernah memilikinya dalam bentuk instruksi presiden.

"Inpres ini waktu itu berlaku satu tahun, belum diperpanjang lagi. Kami akan coba perpanjang, dan KemenkoPolhukam sudah punya instrumennya dan kalau itu diperpanjang langsung 'nyantol' ke inpres itu," ucapnya. Kemenkopolhukam menggelar pertemuan bersama Kemendagri, Kemenkumham, Kejaksaan Agung, Kepolisian, dan Kantor Staf Presiden (KSP) terkait Djoko Tjandra, Rabu (8/7).

Mahfud menjelaskan upaya pemerintah dalam memburu dan menangkap Djoko Tjandra. Semua institusi terkait bertekad untuk mencari dan menangkap Djoko Tjandra baik secara bersama-sama maupun sesuai kewenangannya masing-masing. "Kami optimistis Djoko Tjandra ini cepat atau lambat akan kita tangkap, optimis," ucap Mahfud MD.

Sebelumnya,DjokoTjandra pada Agustus 2000 didakwa oleh JPU Antasari Azhar telah melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus Bank Bali. Djoko Tjandra telah kabur dari Indonesia sejak 2009 dan telah berpindah kewarganegaraan Papua Nugini.

Seperti diketahui Tim pemburu Koruptor dibentuk Presiden Susilo Bambang Yudoyono sejak 2004. Tugas tim tersebut adalah menangkap koruptor terutama yang kabur ke luar negeri serta menyelamatkan aset negara.

Tim ini beranggotakan sejumlah instansi terkait seperti Kementrian Hukum dan Hak Azasi Manusia, Kejaksaan Agung, Kementerian Luar Negeri, dan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK). *** Armen FS







Subscribe to receive free email updates: