Menhub menilai SIKM adalah hal yang percuma lantaran penggunaanya tidak menyeluruh diwajibkan kepada penumpang angkutan umum, tetapi hanya untuk angkutan udara, kereta api, dan bus AKAP (antarkota antarprovinsi).
"Karena memang percuma udara, kereta api, bus (wajib memiliki SIKM) tetapi darat tidak dilakukan, saya sudah sampaikan," katanya.
SIKM sendiri merupakan surat yang diberikan kepada setiap orang yang hendak melakukan perjalanan keluar dan/atau masuk Provinsi DKI Jakarta. Hal ini dilakukan guna mengendalikan rantai penyebaran Covid-19. SIKM berlaku selama Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) belum dicabut. Mereka yang hendak bepergian keluar maupun ke dalam wilayah DKI Jakarta wajib mengantongi SIKM.
Ketentuan penerbitan SIKM, di antaranya wajib memiliki hasil tes Corona Likelihood Metric (CLM) dengan status aman bepergian dimana penerbitan dilakukan dalam 1 hari kerja sejak pengisian formulir dinyatakan lengkap secara daring. Bagi anak-anak di bawah umur yang belum memiliki KTP, dapat mengikuti SIKM orang tua atau salah satu anggota keluarga. Penerbitan SIKM dilakukan atas nama perseorangan dan masa berlaku SIKM mengikuti masa aktif CLM (tujuh hari).
Jika masa berlaku SIKM habis, pemilik SIKM cukup melakukan aktivasi atau pembaruan data CLM. ***Candra Wibawanti