Pelaksanaan sidang perkara narkoba di PN Jaktim dengan terdakwa Muhammad bin Anis Basurah dan Moch Syafik dilakukan melalui video conference |
Sementara itu, terdakwa lainnya yakni Moch Syafik divonis 4 tahun penjara dengan denda Rp 800 juta subsider 3 bulan kurungan. Hukuman ini adalah lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU yakni hukuman masing-masing 7 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Persidangan dipimpin oleh Hakim Ketua Sutikna, SH, MH dengan anggota Adam Alex Faisal, SH dan Muarif SH dan dilaksanakan melalui sambungan video conference dimana kedua terdakwa mengikuti persidangan dari dalam Rutan Cipinang.
Pertimbangan Majelis Hakim terhadap terdakwa Muhammad, bahwa pada saat penangkapan terdakwa masih berstatus pengawasan dalam menjalani Rehabilitas atas tindak pidana narkotika jenis sabu bersama sang istri Dhawiyah Zaida di tahun 2018 di PN Jakarta Timur. Penasehat Hukum kedua terdakwa Arbab Paproeka, SH dan Malwan Hadiman, SH mengaku masih akan mempertimbangkan apakah akan melakukan upaya banding. ***Paulina