SAUMLAKI - BERITA MALUKU. Soal polemik tentang ratusan kapal ikan milik nelayan tradisional Indonesia yang dizinkan beroperasi menangkap telur ikan di perairan Tanimbar dan berlabuh di Desa Seira, Kecamatan Wermaktian, Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KTT) menimbulkan keresahan warga setempat, karena selain ditakutkan terjadi penyebaran pandemi covid-19 di wilayah tersebut, ditakutkan juga terjadi hal menyimpang lainnya termasuk persoalan perizinan pengoperasian kapal nelayan dari luar Kepulauan Tanimbar – Maluku tersebut.
Menindaklanjuti keresahan masyarakat Seira ini, Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar berencana akan menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Pemda dalam waktu dekat ini akan layangkan surat kepada Gubernur Maluku untuk meninjau kembali ijin dari kapal nelayan andong atau pencari telur ikan," kata Penjabat Sekda Kepulauan Tanimbar, Ruben B. Moriolkossu kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Menurut Moriolkossu, baik Pemda maupun DPRD Tanimbar telah melakukan hearing bersama Paguyuban Masyarakat Seira – Ikatan Lima Satu (IKLAS) Saumlaki, dimana dalam rapat dengar pendapat tersebut, warga menyampaikan tentang keresahan mereka terhadap kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sana.
Moriolkossu menjelaskan, terkait beberapa permintaan masyarakat Seira yang ingin mengamankan sumber daya perairan mereka dari ancaman eksploitasi nelayan luar, telah mendapat dukungan penuh dari kedua lembaga, baik legislatif maupun eksekutif.
"Dari Pemda, sudah imbau Dinas Perikanan untuk lakukan pengawasan termasuk kemungkinan nelayan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Permintaan lainnya, yakni mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten untuk menyediakan data dan informasi yang spesifik secara temporal maupun spasial terhadap sumber daya telur ikan di perairan tersebut dan penguatan informasi publik mengenai kewenangan, perizinan, dan tata kelola.
Selanjutnya memfasilitasi masyarakat lokal untuk mengambil bagian dalam penangkapan dan pengelolaan hasil laut telur ikan terbang melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), penyediaan sarana dan prasarana penangkapan yang memadai dan peningkatan kapasitas kelembagaan perikanan atau koperasi.
"Masyarakat Seira mendukung penuh Pemkab Tanimbar agar mendorong Pemprov Maluku lewat Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan sementara penertiban izin bagi pemohon atau nelayan-nelayan andong yang beroperasi di wilayah perairan Kepualuan Tanimbar, lebih khusus di Seira," kunci dia. (ys)
Menindaklanjuti keresahan masyarakat Seira ini, Pemerinta Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Tanimbar berencana akan menyurati Gubernur Maluku, Murad Ismail untuk menyikapi persoalan tersebut.
"Pemda dalam waktu dekat ini akan layangkan surat kepada Gubernur Maluku untuk meninjau kembali ijin dari kapal nelayan andong atau pencari telur ikan," kata Penjabat Sekda Kepulauan Tanimbar, Ruben B. Moriolkossu kepada wartawan, Jumat (10/7/2020).
Menurut Moriolkossu, baik Pemda maupun DPRD Tanimbar telah melakukan hearing bersama Paguyuban Masyarakat Seira – Ikatan Lima Satu (IKLAS) Saumlaki, dimana dalam rapat dengar pendapat tersebut, warga menyampaikan tentang keresahan mereka terhadap kapal-kapal nelayan yang beroperasi di sana.
Moriolkossu menjelaskan, terkait beberapa permintaan masyarakat Seira yang ingin mengamankan sumber daya perairan mereka dari ancaman eksploitasi nelayan luar, telah mendapat dukungan penuh dari kedua lembaga, baik legislatif maupun eksekutif.
"Dari Pemda, sudah imbau Dinas Perikanan untuk lakukan pengawasan termasuk kemungkinan nelayan yang tidak memiliki izin sesuai ketentuan yang berlaku," tandasnya.
Permintaan lainnya, yakni mendorong Pemerintah Provinsi (Pemprov) dan Pemerintah Kabupaten untuk menyediakan data dan informasi yang spesifik secara temporal maupun spasial terhadap sumber daya telur ikan di perairan tersebut dan penguatan informasi publik mengenai kewenangan, perizinan, dan tata kelola.
Selanjutnya memfasilitasi masyarakat lokal untuk mengambil bagian dalam penangkapan dan pengelolaan hasil laut telur ikan terbang melalui peningkatan Sumber Daya Manusia (SDM), penyediaan sarana dan prasarana penangkapan yang memadai dan peningkatan kapasitas kelembagaan perikanan atau koperasi.
"Masyarakat Seira mendukung penuh Pemkab Tanimbar agar mendorong Pemprov Maluku lewat Dinas Kelautan dan Perikanan untuk menghentikan sementara penertiban izin bagi pemohon atau nelayan-nelayan andong yang beroperasi di wilayah perairan Kepualuan Tanimbar, lebih khusus di Seira," kunci dia. (ys)