Sidang vonis Zuraida Hanum |
"Menjatuhkan pidana terhadap Zuraida Hanum dengan pidana mati," kata majelis hakim yang dipimpin Erintuah Damanik serta didampingi hakim anggota Dahlia SH dan Immanuel Tarigan, di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/7).
Berbeda dengan Zuraida Hanum, dua eksekutor pembunuhan Jamaluddin, M. Jefri Pratama dan Reza Fahlevi dijatuhi hukuman lebih ringan.
Jefri, yang juga selingkuhan Zuraida dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Reza Fahlevi dijatuhi pidana 20 tahun penjara.
Dalam sidang yang digelar secara daring itu, majelis hakim menyatakan perbuatan ketiga terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam dakwaan primair Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHPidana.
Dalam pertimbangan yang memberatkan, majelis mengatakan tak menemukan alasan pembenar dan pemaaf dari perbuatan yang dilakukan Zuraida terhadap suaminya itu.
Kemudian perbuatan terdakwa tergolong sadis karena dilakukan saat Jamaluddin sedang tidur. Perbuatan dilakukan terdakwa kepada Jamaluddin yang merupakan pejabat negara, hakim yang juga Hhumas Pengadilan Negeri Medan.
Hakim anggota Immanuel Tarigan saat membacakan putusan tampak emosional. Immanuel menangis saat memaparkan pertimbangan hukum yang memberatkan hukuman para terdakwa.
Ia menyebut Zuraida selama ini cukup aktif mengikuti Organisasi Dharmayukti Karini yang merupakan kegiatan istri-istri para hakim. Namun, faktanya ia menjadi inisiator pembunuhan sang suami
"Bahwa Zuraida Hanum menjalin hubungan dekat dengan terdakwa Jefri Pratama bahkan telah melakukan hubungan suami istri. Kedekatan itu bagian upaya Zuraida agar Jefri mau melakukan pembunuhan. Kemudian Zuraida tidak bersungguh-sungguh menunjukkan penyesalannya," kata Immanuel.
Majelis hakim menyatakan tak ada pertimbangan yang meringankan untuk para terdakwa dalam vonis ini. Sidang putusan itu juga tampak dihadiri anak dari hakim Jamaluddin.
Hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih berat dari tuntutan JPU. Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut ketiga terdakwa masing-masing dengan pidana penjara seumur hidup.
Usai membacakan putusan, ketua majelis hakim Erintuah Damanik memberikan kesempatan kepada ketiga terdakwa dan para penasehat hukum serta JPU untuk menyampaikan sikap atas vonis tersebut.
"Saudara boleh terima jika putusan itu sudah memenuhi rasa keadilan kalian, kalian bisa banding, atau pikir-pikir selama tujuh hari menerima atau banding atas putusan, demikian juga terhadap Jaksa Penuntut Umum," kata Erintuah.
Dalam kasus ini, para terdakwa membunuh Jamaluddin sekitar pukul 01.00 wib di Perumahan Royal Monaco Blok B No.22 Kelurahan Gedung Johor Kecamatan Medan Johor Kota Medan, pada Jumat 29 November 2019.
Saat korban telah tidur, Zuraida lalu meminta kedua Jefri dan Reza Fahlevi turun ke lantai 2 untuk membunuh Jamaluddin. Reza langsung membekap wajah korban dengan kain sarung bantal, Jefri naik ke atas perut korban sambil memegang tangan korban.
Sedangkan terdakwa Zuraida menekan kaki korban dengan menggunakan kakinya.
Setelah memastikan korban meninggal, kedua eksekutor tersebut kembali sembunyi di lantai 3. Pada pukul 03.00 WIB, mereka kembali masuk kamar korban.
Zuraida lalu memerintahkan Jefri dan Reza agar membuang jenazah korban ke Berastagi dengan menggunakan mobil Prado milik korban. Sebelum dibuang ketiga terdakwa memakaikan pakaian training ke tubuh korban.
Selanjutnya, mayat korban beserta mobilnya dibuang ke jurang Kebun Sawit milik Darman Sembiring di Dusun II Namo Bintang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parada Situmorang meminta agar ketiga terdakwa masing-masing dihukum dengan pidana penjara seumur hidup.*** Eva Tampubolon