Hakim Anwar merupakan Hakim di PN Jakpus yang khusus mengadili perkara korupsi.
Dalam situs resmi Pertamina Patra Niaga, Anwar merupakan lulusan S1 Hukum Universitas Mataram, S2 Hukum Universitas Mataram, S3 Hukum Universitas Parahyangan Bandung.
Anwar merupakan hakim tindak pidana korupsi yang pernah menangani sejumlah kasus-kasus besar, diantaranya kasus Traveller Cheque, Penyalahgunaan Dana YPPI, Kasus E-KTP, dan lain-lain.
Pada tanggal 3 Juni 2020 Hakim Anwar masih menyidangkan kasus Jiwasraya bersama 6 hakim lainnya.
Selanjutnya pada tanggal 12 Juni Hakim Anwar sudah diangkat menjadi Komisaris Pertamina Patra Niaga.
Anwar juga menjadi majelis yang mengadili mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan. Saat itu ia menyatakan dissenting opinion dan menyatakan Karen tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
"Menyatakan terdakwa Karen tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan dakwaan primer dan subsider," kata Anwar pada 10 Juni 2019.*** Jeremy Foster S