AMBON - BERITA MALUKU. Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Maluku, Meykal Pontoh mengungkapkan belum dibayarkan insentif bagi tenaga medis, yang menangani pasien Covid-19, dikarenakan belum adanya pengajuan dari rumah sakit (RS).
"Kita masih menunggu pengajuan dari RS terkait insentif yang akan dibayarkan kepada tenaga medis," ujar Pontoh kepada awak media di kantor gubernur, Minggu (12/07).
Menurutnya, belum diajukan untuk pembayaran insentif, dikarenakan sampai saat ini RS masih melakukan verifikasi klaim pembayaran insentif untuk tenaga medis.
"Jadi yang nanti kita bayarkan ini untuk insentif tiga bulan, mulai Maret, April dan Mei. Untuk tenaga medis yang menangani pasien covid-19 yang ada di RS pemerintah, seperti RSUD dr. M.haulussy RSUD Ishak. Umarella, Tulehu, Maluku Tengah, balai karantina, maupun di rumah sakit lainnya yang menjadi rujukan pasien Covid-19," tuturnya.
Dikatakan, sesuai ketentuan baru, verifikasi untuk pembayaran insentif tenaga medis dilakukan di daerah, tidak perlu lagi di Kementerian Kesehatan. Bahkan untuk pembayarannya melalui badan pengelola keuangan aset daerah (BPKAD).
"Jadi untuk verifikasi saat ini dilakukan di daerah bahkan dana dari Kementerian Kesehatan langsung dikucurkan ke daerah melalui BPKAD," ucapnya.
Sementara untuk RS TNI/Polri kata Pontoh langsung diajukan ke Kementerian Kesehatan.
"Untuk RS pemerintah maupun balai karantina dilakukan di daerah, sementara RS TNI/Polri langsung di Kementerian Kesehatan," tandasnya.
"Kita masih menunggu pengajuan dari RS terkait insentif yang akan dibayarkan kepada tenaga medis," ujar Pontoh kepada awak media di kantor gubernur, Minggu (12/07).
Menurutnya, belum diajukan untuk pembayaran insentif, dikarenakan sampai saat ini RS masih melakukan verifikasi klaim pembayaran insentif untuk tenaga medis.
"Jadi yang nanti kita bayarkan ini untuk insentif tiga bulan, mulai Maret, April dan Mei. Untuk tenaga medis yang menangani pasien covid-19 yang ada di RS pemerintah, seperti RSUD dr. M.haulussy RSUD Ishak. Umarella, Tulehu, Maluku Tengah, balai karantina, maupun di rumah sakit lainnya yang menjadi rujukan pasien Covid-19," tuturnya.
Dikatakan, sesuai ketentuan baru, verifikasi untuk pembayaran insentif tenaga medis dilakukan di daerah, tidak perlu lagi di Kementerian Kesehatan. Bahkan untuk pembayarannya melalui badan pengelola keuangan aset daerah (BPKAD).
"Jadi untuk verifikasi saat ini dilakukan di daerah bahkan dana dari Kementerian Kesehatan langsung dikucurkan ke daerah melalui BPKAD," ucapnya.
Sementara untuk RS TNI/Polri kata Pontoh langsung diajukan ke Kementerian Kesehatan.
"Untuk RS pemerintah maupun balai karantina dilakukan di daerah, sementara RS TNI/Polri langsung di Kementerian Kesehatan," tandasnya.