Usai Membunuh Pemerkosa Istrinya, Yaredi Ndruru Menyerahkan Diri Ke Polisi


Pelaku (kolom merah) saat di Polres Nias |Foto: Ferry Harefa 
Gunungsitoli, - Usai membunuh Operius Hura (29) yang merupakan pelaku pemerkosaan terhadap Meriani Lawolo alias Ina Hendi, Yaredi Ndruru alias YN (46) dengan sadar menyerahkan diri kepada pihak Polsek Idanogawo wilayah hukum Polres Nias. 

"Pada hari Minggu tanggal 14 Juni 2020 sekira Pukul 18.00 Wib, tersangka memberitahukan kejadian pembunuhan tersebut kepada perangkat Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias. Lalu perangkat desa memberitahukan hal tersebut kepada Pihak Polsek Idanogawo. Dan Yaredi pun menyerahkan diri," kata Kapolres Nias, AKBP Deni Kurniawan saat menggelar konferensi pers di Mapolres Nias, Sabtu (27/06/2020).

"Saat ditangkap, pelaku tidak melakukan perlawanan," tambah AKBP Deni.

Dijelaskannya bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun II Desa Sandruta Kecamatan Idanogawo Kabupaten Nias tepatnya di belakang Rumah korban, Operius Hura alias ama Galite (gelar), sekitar 300 Meter dari pemukiman penduduk.

Selanjutnya, pada peristiwa tersebut pihak kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti berupa Parang, Pisau, Batang Kayu, Tombak, Baju yang masing-masing milik dari pelaku dan juga korban. 

"Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat pasal 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun," tegas AKBP Deni. 

Seperti diberitakan sebelumnya, pelaku YN nekat membunuh karena Operius Hura memperkosa istri YN. (Ferry Harefa)

Subscribe to receive free email updates: