Aturan New Normal, Antrean di Kasir Dibatasi Maksimal 10 Pengunjung


Jakarta, Info Breaking News – Seiring dengan akan diberlakukannya kebijakan kenormalan baru (new normal) di tengah pandemi Covid-19, Menteri Perdagangan Agus Suparmanto mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan jumlah pembeli di pasar rakyat maupun supermarket.

Aturan baru tersebut tertuang di dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2020 itu diterbitkan tanggal 28 Mei 2020.

Dalam surat edaran tersebut, para pengunjung di pasar rakyat ataupun toko swalayan, seperti minimarket, supermarket, hypermarket maupun department store wajib menggunakan masker.


Antrean untuk pembayaran di kasir juga dibatasi maksimal 10 pengunjung dengan menerapkan jarak 1,5 meter antara satu sama lain. Pembayaran menggunakan uang elektronik dan non-tunai lebih diutamakan guna menghindari kerumunan. Pemesanan barang pun diimbau dilakukan secara online dengan fasilitas pesan antar.

Selanjutnya, tempat cuci tangan, sabun, dan hand sanitizer juga wajib disediakan oleh pengelola pasar dan toko swalayan. Mereka juga diimbau menjaga kebersihan dengan melakukan penyemprotan disinfektan secara berkala setiap dua hari sekali.

Hingga Minggu (31/5/2020), tercatat ada 26.473 orang yang positif tertular Covid-19. Sementara itu, terdapat penambahan 293 pasien Covid-19 yang sembuh. Mereka sudah menjalani dua kali pemeriksaan dengan metode polymerase chain reaction (PCR) dan dinyatakan negatif virus corona. Dengan penambahan tersebut, total akumulatif pasien sembuh adalah 7.308.

Sebanyak 40 pasien Covid-19 meninggal dunia dalam periode 30-31 Mei 2020, sehingga total ada 1.613 kematian. ***Candra Wibawanti

Subscribe to receive free email updates: