![]() |
Prof. Dr. OC. Kaligis, SH MH Bersama Sobatkaribnya CEO Media Digital Life Breaking News Grup Emil F Simatupang |
Jakarta, Info Breaking News - Ada pepatah kuno yang populer menyebutkan Mulutmu adalah Harimau mu, bahkan merupakan binatang buas yang ganas menerkam hingga mati berdarah darah karena pedihnya ketika sebuah perkataan fitna yang keji. Sehingga dari situlah asalnya mengapa para pakar hukum hukum neyebutkan bahwa fitna itu lebih kejam dari kasus pembunuhan berencana yang diatur dalam KUHP penjara maksimal mati.
Untuk kesekian kalinya pula fitna diatas terjadi dialami oleh mantan Ketua DPR RI Setya Novanto yang belakangan ini sangat menderita lahir dan bathin menjalani masa hukumannya di Lapas Sukamiskin Bandung, yang banyak orang tau jika Setnov memang sudah lama di incar oleh sindikat raksasa penguasa diwaktu itu, sehingga orang itu melalui lembaga KPK yang waktu itu sedang ganas ganasnya marabunta ditangan penyidik senior Novel Baswedan, Setnov dituntut sangat tinggi padahal dirinya bukanlah sipenerima uang haram yang diakali oleh sang penipu Andi Narogong, sehingga tula pahit yang dialaminya Setnov pun harus juga dipikul berat oleh ponakannya Irvanto Pambudi Cahyo, yang hanya sebagai kurir suruhan sang penipu ulung, lalu kemudian Paman dan ponakan itu dihukum sangat tinggi dan sangat tidak adil secara hukum.
Mustinya dari fakta fakta persidanganyang terungkap dan dari sekian saksi dibawah sumpah, sangat jelas sang paman dan ponakan itu mustinya hanya dihukum maksimal 5 tahun, bahkan Irvanto sang ponakan yang saat ditahan KPK, isterinya sedang hamil besar hingga bayinya dibawah sang isteri selama mengikuti persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Tapi kepedihan itu tampaknya tidak cukup sampai disitu, malah seorang yang mengaku orang hebat di ICW bernama Emerson Yunto tega secara serampangan melakukan fitnah terhadap Setnov yang dinyatakan hilang dari Lapas dan barangsiapa yang tau dimana keberadaan Setnov, si Emerson akan memberikan hadiah besar, melalui cuitannya fitnahnya di Medsos. Hal ini pula membuat Banyak teman Setnov bergerak dan melaporkan Emerson ke Polda Jabar, sampai kemudian sang Maestro pendekar hukum Prof. Dr. OC. Kaligis SH MH yang merupakan datuknya para advokat Indonesia menjadi berang dan tak terima teman senasib dengannya yang sedang menderita lahir dan bathin didalam penjara, tapi terus menerus mendapat hinaan dan fitna, lalu sebagaimana spesial kajian talenta OC Kaligis dengan lembaran darah merah surat terbukanya, gini Emerson ICW pun mendapat giliran surat berdarah darah merah jenderal OC. Kaligis, lengkapnya seperti dibawah ini :
Bandung. Sukamiskin 15 Mei 2020.
Kepada yang terhormat rekan sesama warga binaan Saudara Setya Novanto.
Pendapat Hukum ahli Prof.Dr. O.C.Kaligis mengenai delik fitnah Dan pencemaran Nama baik.
Cuitan Emerson Yuntho antara tanggal 22 sampai Dengan tanggal 27 Desember 2019.
Berikut ini apa yang saya ketahui Dan pendapat Hukum saya mengenai Laporan pidana Setya Novanto.
1."Netizen. Butuhkan bantuannya. Telah hilang Bapak Setya Novanto, belum kembali ketempat tinggalnya Di Sukamiskin Bandung. Kulit putih. Usia 62 tahun. Ada hadiah bagi siapapun yang memberikan Informasi. Cc. Kemenkumham.RI. Ombudsman RI." Cuitan ini adalah Bukti fitnah Dan Penistaan. Pelaku Cuitan adalah Emerson Yuntho, salah seorang pendekar Hukum ex. ICW yang dilaporkan oleh saudara Setya Novanto Selaku korban.
2. Atas Dasar itu saya yang sehari hari bertemu Setya Novanto, setelah membaca cuitan Emerson Yuntho, saya sebagai praktisi dan akedemisi, mengetahui bahwa isi Pernyataan Emerson Yuntho adalah Fitnah, tidak benar sama sekali.
3. Karena Setya Novanto dicemarkan nama baiknya, saudara Setya Novanto membuat Laporan PolisI ke Polda Jabar. LP tersebut dibuat disekitar tanggal 27 Desember 2019. Atas Dasar itu Setya telah Diperiksa Dan sekali gus membuat BAP dalam kedudukannya sebagai Pelapor sekali gus korban. Turut diperiksa sebagai saksi beberapa warga binaan Sukamiskin yang mengetahui bahwa isi cuitan Emerson Yuntho ex. ICW tersebut tidak benar alias fitnah.
4. Beredar Berita, Emerson Yuntho sadar bahwa dia telah melakukan cuitan bohong yang adalah pencemaran nama baik, Emerson Yuncto meminta maaf melalui Medsos. Bukti bahwa Emerson mengakui adanya fitnah dan pencemaran Nama baik tersebut.
5. Ketika saya mengkonfirmasi Apakah sampai saat ini, Laporan Polisi itu dicabut oleh Setya Novanto , dengan tegas saudara Setya Novanto mengatakan kepada saya, tidak akan mencabut laporannya. Mengharapkan agar Polisi menindak lanjuti sampai perkara ini tuntas diperiksa Di Pengadilan.
6. Laporan Menteri Luhut Pandjaitan terhadap Said Dudu mengenai pencemaran Nama baik, sangat cepat ditindak lanjuti Penyidik Polisi Di Bareskrim PolRI. Semoga Hal yang sama dilakukan penyidik Polisi Atas LP Setya Novanto.
7. Mudah mudahan LP Setya Novanto tidak dipeteskan, karena menghadapi ICW atau ex ICW, biasanya penyidikan Polisi yang saya ketahui, Penyidik tidak bekerja profesional dan maximal.
8. Atas Dasar apa yang saya baca di WA dan I-Pad saya, saya sebagai praktisi membagi pengalaman saya dan pengetahuan saya kepada Setya Novanto, dengan harapan semoga LP Setya Novanto berlanjut Ke Pengadilan, untuk membuktikan bahwa Polisi tidak tebang pilih dalam melaksanakan tugasnya sebagai Penyidik Pro Justitia. Berikut ini adalah Pasal Pasal yang menurut pengalaman saya bisa dikenakan kepada terlapor Emerson Yuntho:
9. Pasal 310 KUHP. (1). Barang Siapa dengan sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan satu hal yang maksudnya terang…Pasal ini juga dikenal Dengan istilah Hukum Penistaan.
10. Pasal 311 ayat 1 KUHP.." Barang Siapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhanya itu, jika ia tidak dapat membuktikan, dan Jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar,dihukum karena sudah mengfitnah dengan hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.
Yurisprudensi Mahkamah Agung nomor 340K/ Pid-Sus/2015 Tanggal 25 Maret 2015 antara terdakwa Arsad bin Seppe melawan Bupati Kepulauan Selayar M. Syahrir Wahab.Putusan Mahkamah Agung tersebut menghukum Arsad atas dasar delik Penistaan Dan Penghinaan.
11. Pasal 27(3) Undang Undang ITE Undang undang nomor 11/2008. "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik. Contoh: vonis Ahmad Dhani.
12. Pasal 45 ayat (1) Undang Undang nomor 11/2008. "(1) Setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), ayat(2), ayat (3) atau ayat(4) dipidana dengan pidana paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 1000.000.000,00 (Satu miliard rupiah).
13. Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 50/PUU.VI/2008 dalam pertimbangannya juga mengadopsi penggunaan Pasal 310, 311 KUHP dan Pasal 27(3) Undang Undang nomor 11 tahun 2008 mengenai kasus penghinaan, penistaan melalui cyber atau Twitter Dan alat eletronik sejenis sebagaimana diatur dalam Pasal Pasal pelanggaran ITE. Dalam kurang lebih 20 Putusan Pengadilan, penghinaan melalui alat elektronik diakui oleh Mahkamah Konstitusi. Salah satu Contohnya adalah Putusan Pengadilan Negeri Bantul, Putusan nomor 196/Pid.Sus/2014/PN. Bantul..
14. Contoh terdakwa perbuatan , kejahatan ITE: Kasus Nazril Irham alias Ariel Peterpan, Dan Ratna Sarumpaet. Kedua duanya ditahan dan divonis bersalah. Dan masih Banyak contoh kasus lainnya Sejak lahirnya Undang Undang nomor 11 tahun 2008 mengenai kejahatan ITE, termasuk kejahatan penistaan Dan penghinaan.
15. Kesimpulan.
Berdasarkan uraian diatas, atas dasar Berita Acara Pemeriksaan keterangan para saksi a charge, ahli, barang bukti, Emerson Yuntho ex ICW yang sadar hukum dan selalu mengkritisi pelanggaran Hukum, harus mempertanggung jawabkan fitnah-penistaan yang dilakukannya didepan Pengadilan. Perbuatan Penistaan tersebut terhadap Setya Novanto telah diketahui umum. Semoga laporan pidana Setya Novanto Di Polda Bandung, segera ditindak lanjuti.
Prof. DR. O.C.KALIGIS SH.MH.
Cc. Yth. Kapolda Jabar Irjen. Pol. Bapak Akhmad Wiyagus sebagai Laporan.
*** Emil F Simatupang.