Surat Edaran Bupati Nias Selatan |Foto:istimewa |
Nias Selatan,- Pemerintah Kabupaten Nias Selatan mengeluarkan surat edaran tentang perpanjangan waktu belajar mandiri bagi satuan pendidikan lingkup Nias Selatan.
Hal itu ditandai dengan keluarnya surat edaran Bupati Nias Selatan Hilarius Duha yang ditunjukkan ke Satuan Pendidikan Se - Kabupaten Nias Selatan dengan nomor :421/7936 DISDIK/2020 perihal pembelajaran secara daring dalam rangka pencegahan penyebaran virus corona atau Covid 19, Kamis (28/05/2020).
Dalam suratnya Bupati Nias Selatan Hilarius Duha menyebutkan bahwa perpanjangan belajar mandiri dilaksanakan berdasarkan surat edaran Jenderal Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan nomor 15 Tahun 2020 tentang pedoman penyelenggaraan Belajar dari rumah dalam masa darurat covid 19.
Berikut isi surat edaran Bupati Nias Selatan Hilarius Duha.
1. Belajar dari rumah di perpanjang sampai batas waktu yang belum dapat ditentukan sampai ada Surat Edaran terbaru dari Gugus Tugas Penanganan Covid-19.
2. Belajar dari rumah selama darurat penyebaran Covid-19 dilaksannkan dengan tetap
memperhatikan protokol penanganan Covid-19.
3. Belajar dari rumah melalui pembelajaran jarak jauh daring dan/atau luring dilaksanakan sesuai dengan pedoman penyelenggaraan belajar dari rumah yang tertuang dalam Lampiran Surat Edaran Kemendikbud Nomor 15 Tahun 2020.
4. Tidak melakukan kegiatan di sekolah yang bersifut mengumpulkan massa.
Surat edaran tersebut pun ditunjukkan kepada Kepala UPTD Satuan Pendidikan Paud, TK, SD/MI, SMP/MTs Se Kabupaten Nias Selatan. (Tri Buaya)