Seoul, Info Breaking News – Seorang pria di Korea Selatan harus rela dipenjara selama empat bulan setelah dirinya ketahuan melanggar peraturan karantina Covid-19 di negeri itu.
Pria berusia 27 tahun tersebut ditangkap pada bulan April lalu setelah dua kali melanggar aturan karantina. Dia diketahui meninggalkan kediamannya saat dalam isolasi mandiri 14 hari, kemudian dipindakan ke fasilitas karantina dimana dia tertangkap meninggalkan tempat itu tanpa izin.
Perbuatannya yang melanggar UU Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular tersebut membuatnya dijatuhi hukuman empat bulan penjara, berdasarkan Pengadilan Distrik Uijeongbu. Hukuman ini lebih rendah dibandingkat tuntutan Jaksa, yakni hukuman penjara satu tahun.
Otoritas Korsel sedang meningkatkan langkah untuk mencegah berulangnya kembali wabah virus corona (Covid-19) setelah merebaknya penularan di kluster klub malam awal bulan Mei.
Sejak Selasa, warga Korsel diwajibkan memakai masker saat berada di dalam transportasi publik dan taksi di seluruh negara. Pada Februari, Majelis Nasional Korsel meloloskan hukum untuk hukuman maksimal selama satu tahun penjara atau denda 10 juta won (Rp 119 juta) jika secara sengaja melanggar aturan karantina.
Hingga hari Selasa, tercatat ada 19 kasus baru sehingga total kasus terkonfirmasi di Negeri Ginseng menjadi 11.225. Meski begitu, Korsel mulai kembali kepada kehidupan normal dengan mengizinkan ratusan ribu murid kembali ke sekolah setelah penundaan lebih dari dua bulan. ***Putri Emilia