Tersangka MAS (23) kiri, sedang menjalani pemeriksaan oleh petugas Kepolisian akibat aksinya membobol mesin ATM Mandiri di Ngawen. (foto: dok-resbla) |
BLORA. Kerja keras Polsek Ngawen untuk melacak pelaku pembobolan mesin ATM Bank Mandiri di Kecamatan Ngawen akhirnya berbuah manis. Pemuda berinisial MAS usia 23 tahun diduga kuat adalah pelaku tunggal aksi nekat tersebut.
Menurut keterangan Kapolsek Ngawen, Iptu (Pol) Sunarto, tersangka MAS berhasil ditangkap petugas di rumahnya yang beralamat di Desa Margorejo, Kecamatan Dawe, Kabupaten Kudus, Rabu (27/5/2020).
"Tersangka melakukan aksinya, yakni dengan cara merusak pintu pelindung kotak anjungan tunai mandiri (ATM), menggunakan kunci almari yang disiapkan untuk aksi kejahatannya itu. Tersangka terbilang profesional, membuka mesin ATM hanya dengan kunci lemari," ucap Iptu Sunarto, Kamis (28/5/2020).
Tidak hanya sekali, menurut kapolsek aksi nekat MAS itu telah dilakukan sebanyak dua kali dan berhasil mengambil uang hingga ratusan juta.
"Aksi nekat itu dilakukan sendirian. Dia berangkat dari Kudus menuju Blora untuk mengambil uang sari ATM sebanyak dua kali. Peristiwa itu terjadi pada Selasa 12 Mei 2020 pukul 05.30 WIB, berhasil membawa uang sebesar Rp 43.950.000 dan Minggu 17 Mei 2020 pukul 04.00 WIB sebesar Rp 69.800.000, jadi total Rp 113.750.000 berhasil ia kuasai," jelas Kapolsek Ngawen.
Kapolsek Iptu Sunarto menuturkan, tersangka diketahui merupakan mantan karyawan PT UGM Kudus. Dengan pengalamannya dan keahlian yang dimilikinya itu, digunakan untuk berbuat kejahatan.
"Pemeriksaan sementara, tersangka memang mantan pegawai di perusahaan jasa pengisian ATM PT UGM Kudus selama empat bulan, dan di PHK pada April lalu," tambah Iptu Sunarto.
Tak perlu waktu lama, hasil rekaman CCTV di dalam mesin ATM tersebut, tersangka berhasil diamankan Unit Reskrim Polsek Ngawen, bersama pihak PT UGM tanpa perlawanan. Tersangka saat ini menjalani pemeriksaan di Mapolres Blora.
"Akibat perilakunya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (res-infoblora)
"Akibat perilakunya itu, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal kurungan 6 tahun penjara," pungkas Kapolsek. (res-infoblora)