AMBON - BERITA MALUKU. Adanya protes yang disampaikan puluhan penumpang KM Doloronda dari Pulau Jawa, Makassar, Bau-Bau yang di karantina di Kompleks Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP) Provinsi Maluku, di Wailela Kecamatan Teluk Kota Ambon, Kota Ambon, Rabu (1/4), dianggap DPRD Provinsi Maluku karena ketidaksiapan dari Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) Provinsi Maluku.
"Dalam penanganan Covid-19 di Maluku, berkaitan dengan fasilitas karantina dan yang lainnya, itu merupakan tanggung jawab Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Dan jika ada amukan dari penumpang yang di karantina, maka saya menganggap Gustu Pencegahan dan Penanganan Covid-19 tidak siap," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut kepada wartawan, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (2/4).
Melihat kondisi ini, kata dia, maka hari ini DPRD Provinsi Maluku mengagendakan untuk memanggil Gustu Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Selain membicarakan soal aksi protes tersebut, pihaknya juga akan menyampaikan berbagai keluhan yang terjaring, saat pimpinan DPRD melakukan peninjauan ke Pelabuhan Yos Sudarso dan Bandara Internasional Pattimura Ambon, Rabu (1/4) kemarin.
"Sehingga pengeluhan dari mereka yang di karantina itu tidak boleh lagi terjadi, karena itu merupakan sesuatu yang sangat membahayakan," tegas Sairdekut.
Menurut dia, status para penumpang yang di karantina ini adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP). Jika tiba-tiba hanya soal makan dan klinik yang tidak disiapkan, dan mereka memilih untuk keluar dari lokasi karantina, maka masyarakat di Kota Ambon akan menjadi korban.
"Mereka tidak terurus, kemudian mereka keluar dan berbaur dengan masyarakat, malah saya menganggap ini akan lebih fatal. Untuk itu saya minta, jika ada proses karantina di sejumlah lokasi, maka harus disertai dengan penyiapan fasilitas yang memadai," tandas dia.
"Dalam penanganan Covid-19 di Maluku, berkaitan dengan fasilitas karantina dan yang lainnya, itu merupakan tanggung jawab Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Covid-19 Provinsi Maluku. Dan jika ada amukan dari penumpang yang di karantina, maka saya menganggap Gustu Pencegahan dan Penanganan Covid-19 tidak siap," kata Wakil Ketua DPRD Provinsi Maluku, Melkias Sairdekut kepada wartawan, di Gedung DPRD Provinsi Maluku, Kamis (2/4).
Melihat kondisi ini, kata dia, maka hari ini DPRD Provinsi Maluku mengagendakan untuk memanggil Gustu Pencegahan dan Penanganan Covid-19. Selain membicarakan soal aksi protes tersebut, pihaknya juga akan menyampaikan berbagai keluhan yang terjaring, saat pimpinan DPRD melakukan peninjauan ke Pelabuhan Yos Sudarso dan Bandara Internasional Pattimura Ambon, Rabu (1/4) kemarin.
"Sehingga pengeluhan dari mereka yang di karantina itu tidak boleh lagi terjadi, karena itu merupakan sesuatu yang sangat membahayakan," tegas Sairdekut.
Menurut dia, status para penumpang yang di karantina ini adalah Orang Dalam Pemantauan (ODP). Jika tiba-tiba hanya soal makan dan klinik yang tidak disiapkan, dan mereka memilih untuk keluar dari lokasi karantina, maka masyarakat di Kota Ambon akan menjadi korban.
"Mereka tidak terurus, kemudian mereka keluar dan berbaur dengan masyarakat, malah saya menganggap ini akan lebih fatal. Untuk itu saya minta, jika ada proses karantina di sejumlah lokasi, maka harus disertai dengan penyiapan fasilitas yang memadai," tandas dia.