Polri: Pembebasan Napi Timbulkan Masalah Baru

Kabaharkam Polri Komjen Pol Agus Andrianto

Jakarta, Info Breaking News – Kebijakan Menkumham Yasonna Laoly yang membebaskan narapidana melalui program asimilasi dan integrase diakui menimbulkan masalah baru di tengah-tengah masa pandemic Covid-19.

"Kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru karena saat dibebaskan mereka akan kesulitan mencari pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di tengah wabah Covid-19," tulis Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto dalam keterangannya, Senin (20/4/2020).

Agus menyebut bebasnya 37.563 napi sejak 2 April lalu berdampak pada aspek sosial, ekonomi terlebih keamanan di tengah masyarakat.

Oleh karena itu, mantan Kapolda Sumut tersebut mengatakan pihaknya telah mengeluarkan Surat Telegram Kapolri dengan nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020 dan ditandatangani atas nama Kapolri oleh Agus selaku Kepala Operasi Terpusat (Kaopspus) Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 Tahun 2020. Surat tersebut berisi arahan bagi jajaran kepolisian agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan.

Langkah-langkah itu misalnya kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan serta kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap napi.

"Kerja sama membina napi yang dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup," kata Agus.

Langkah yang lain adalah dengan melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan serta pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta patroli.

"Kami meningkatkan operasi atau razia khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan," imbuhnya.

Agus juga mengimbau agar masyarakat lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam dan menindak tegas pelaku kejahatan yang membahayakan keselamatan masyarakat. ***Rully Rahardian

Subscribe to receive free email updates: