Pemerintah Wajibkan Warga Kenakan Masker di Luar Rumah



Jakarta, Info Breaking News – Mulai 5 April 2020 pemerintah Indonesia mewajibkan setiap warga untuk mengenakan masker ketika beraktivitas di luar rumah.

Hal ini menyusul banyaknya kasus penyebaran corona yang terjadi tanpa ada gejala yang terlihat. Dengan menggunakan masker, maka masyarakat dapat mencegah penularan virus ini. Pasalnya, kita tidak tahu siapa saja yang terinfeksi virus corona karena orang tanpa gejala pun bisa menjadi carrier atau pembawa virus corona.

Juru Bicara Tim Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto, Minggu (5/4/2020) mengatakan pemerintah menyarankan agar masyarakat umum menggunakan masker dari kain, sedangkan masker N95 dan masker bedah digunakan oleh tim medis.

"Sesuai hasil penelitian, masker kain dapat menangkal virus sebesar 70 persen. Dengan demikian masyarakat diharapkan, untuk tetap jaga jarak, saat berada di keramaian, minimal satu sampai dua meter dan apabila tidak memiliki kegiatan penting di luar sebaiknya tetap tinggal di rumah," kata Profesor Wiku dari Kantor BNPB.

Gunakanlah masker kain dengan 3 lapisan karena terbukti efektif dalam menangkal virus. Profesor Wiku juga mengingatkan agar dalam memakai masker kain masyarakat juga harus mencuci tangan terlebih dahulu.

Masyarakat, lanjutnya, juga dapat membuat masker dari kain bersih yang dijahit manual atau menggunakan mesin. Namun, pastikan masker kain rutin dicuci menggunakan sabun.

"Cara pembuatan dan pemakaian masker kain dapat disesuaikan dengan wajah. Pastikan tangan yang digunakan bersih dan harus menutupi hidung hingga dagu serta tidak longgar," pungkasnya. ***Rina Trian

Subscribe to receive free email updates: