OC Kaligis: Saya Bukan Koruptor Kakap



Jakarta, Info Breaking News – Wacana pembebasan narapidana dengan tujuan mencegah penyebaran corona ramai menuai pro dan kontra. Salah satu poin yang kerap jadi bahan perbincangan ialah potensi bebasnya para napi koruptor.

Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengusulkan agar pemerintah merevisi PP 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan. Hal ini bertujuan untuk mencegah penyebaran corona di antara warga binaan mengingat banyak lapas di Indonesia yang over capacity.

Meski begitu, banyak pihak yang menuding usulan Yasonna sebenarnya tak ada hubungannya dengan penyebaran corona. Indonesia Corruption Watch (ICW) menjadi salah satu lembaga yang menolak usulan Menkumham lantaran jika revisi PP tersebut gol maka akan melemahkan upaya pemerintah dalam memberantas korupsi.

Sejumlah lembaga seakan-akan tidak menerima para napi koruptor (yang mereka panggil dengan sebutan koruptor kelas kakap), sebut saja mantan Ketua DPR Setya Novanto hingga mantan Menteri Agama Suryadharma serta Advokat OC Kaligis untuk bisa berkesempatan menghirup udara bebas.

Menanggapi sebutan koruptor kelas kakap yang diberikan kepada dirinya, OC Kaligis pun kembali menyoroti hal tersebut dan menuangkan opininya melalui surat terbuka. Dalam surat yang diterima redaksi, Sabtu (4/4/2020) tersebut OC Kaligis menampik bahwa dirinya adalah koruptor kelas kakap. Ia merasa sebutan hina tersebut tak pantas disematkan kepadanya.

Berikut surat lengkap OC Kaligis seperti diterima oleh redaksi infobreakingnews.com:

Sukamiskin, Sabtu 4 April 2020.

Hal: Berita Medsos mengenai koruptor kakap.
Reaksi atas Putusan Peraturan Menteri mengenai pembebasan tahanan atas dasar menghadapi  bahaya pandemic Corona yang menelan korban jiwa manusia.

Kepada Yang saya hormati Bapak Menteri Hukum Dan Ham Pak Yasonna H. Laoly PHD.

Dengan Hormat.

Perkenankanlah saya Prof. Otto Cornelis Kaligis, melalui Bapak mengajukan tanggapan saya terhadap Berita sepihak yang menggiring opini Masyarakat, yang dilontarkan Medsos pendukung LSM ICW, PUKAT Dan sejenis nya,sehingga Masyarakat yang tidak tahu menahu mengenai Fakta Hukum perkara saya, mencap  saya sebagai koruptor kakap, yang walaupun telah 5 tahun dalam tahanan, diusia saya sekarang 78 tahun, saya sebagai warga binaan  tak layak dibebaskan oleh Bapak. Perlu saya tegas kan disini bahwa saya bukan perampok uang Negara.

Sebagai Advokat yang pertama membela Di KPK sejak lahirnya KPK yang Ad Hoc, saya banyak menulis mengenai KPK yang tebang Pilih, KPK yang korup. Tulisan berupa buku berlabel ISBN, adalah tulisan yang dapat saya pertanggung jawabkan, datanya dari bekas BAP KPK dan dari fakta dipersidangan.

Dari BAP Ir. Ari Muladi dan kronologis Pengurusan perkara Di KPK terungkap bagaimana suap diberikan kepada Bibit dan Chandra Hamzah sebesar Rp.1000.000.000 miliard rupiah. Perkara mereka dikesampingkan. Nama mereka sebagai tersangka tidak pernah direhabiliter. Bahkan Chandra Hamzah sekarang menikmati gaji dari Negara sebagai Komisaris Utama Bank Tabungan Negara.  Mengapa Medsos tidak pernah mencap mereka sebagai koruptor kakap?
Komisioner Abraham Samad Dan Bambang Widjojanto yang juga namanya tidak pernah direhabiliter sebagi tersangka pidana, kasusnya bebas dari berita ICW. Bahkan Bambang Widjojanto yang menentang mati matian Pemerintahan Bapak Presiden Ir. Joko Widodo di Mahkamah Konstitusi, sekarang menikmati uang Negara sebagai pejabat di DKI Jakarta.

Tersangka Pembunuh Novel Baswedan, dielu-elukan medsos sebagai pahlawan pemberantas koruptor. Padahal dia hanyalah seorang pembunuh. Sebaliknya peradilan penyiraman air keras terhadap Novel Baswedan yang diberitakan. Bukti betapa berita Medsos tidak cover both side. Sedangkan Gugatan saya terhadap Novel Baswedan mengenai Pembunuhan Novel Baswedan terhadap Aan alias Yulian, bebas dari berita ICW.  Tersangka Korupsi Payment Gateway Prof. Denny Indrayana dilindungi ICW, PUKAT, sehingga beritanya sebagai tersangka ditutup rapat oleh Medsos.  Sekjen MK saudara Gaffar tidak segera menolak pemberian suap 120.000 dollar singapura oleh Nazarudin.  M.Gaffar sempat menyimpan uang yang diterimanya. Karena dilindungi oleh Ketua MK Pak Mahfud MD, dan tidak diberitakan Medsos Oleh Berita yang menggiring  dia selamat setelah mengembalikan uang tersebut. Beda denga Penerima OTT lainnya yang  seharusnya mengembalikan uang gratifikasi seharusnya diberi kesempatan untuk  dalam tempo 30 hari mengembalikan uang tersebut  sesuai dengan ketentuan undang2, sehingga mereka pun harus diperlakukan sama dengan Sekjen MK saudara M.Gaffar yang bebas pidana.

Mengapa saya menggugat oknum KPK yang terlibat pidana?  Hanya untuk membuktikan betapa mereka dilindungi pers, dan betapa Di Negara Hukum Indonesia, tidak berlaku azas Persamaan didepan Hukum sesuai Konstitusi.
Undang Undang Tipikor Undang2 Nomor 20 tahun 2001  yang  Ad Hoc lahir  karena semangat reformasi untuk menciptakan Pemerintahan Yang bersih, melengkapi, membantu tugas tugas penyidikan kepolisian dan Kejaksaan. Target penyidikan yang menjadi wewenang KPK untuk Korupsi yang berjumlah 1 miliard rupiah keatas. Kenyataannya suap anggota DPRD Malang disekitar 5-10 juta rupiah juga di OTT KPK. Biaya operasi KPK lebih besar daripada uang suap hasil  OTT. Jelas Negara dirugikan oleh aksi KPK.
Sayangnya karena tiadanya Pengawasan, terbukti KPK tidak bersih, penuh dengan kejahatan jabatan dan korup.

Bab III dibawah judul Fakta Data dan Hasil Penyelidikan Laporan Panitia Angket DPR RI Mulai Halaman 28 sampai dengan 89, membuktikan betapa KPK korup dan sering melakukan kejahatan jabatan. Fakta Hukum itu diperoleh Pansus DPR  mulai dari temuan masalah Keuangan yang tidak dapat dipertanggung jawabkan KPK oleh BPK, penyimpanan barang sitaan tidak dirumah Penyimpanan Barang Bukti, rekayasa keterangan saksi, peningkatan status penyelidikan ke penyidikan tanpa dua alat bukti dan banyak temuan lainnya. Mengapa Medsos tidak memberitakan secara luas temuan Pansus DPR?

Sekilas mengenai perkara Korupsi saya, dimana saya dikategorikan sebagai koruptor kakap, sehingga tidak layak untuk dibebaskan.

1. Tanggal 9 Juli 2015 Advokat Garry Dari kantor saya terjaring OTT oleh KPK bersama seorang Panitera saudara Syamsir Yuswan Dan 3 orang hakim.

2. Diwaktu itu saya lagi di Denpasar membela perkara pidana. Perkara saya di Medan dikalahkan tanggal 7 Juli 2015 dan saya telah menyatakan banding. Tidak seorang pengacara pun akan menyuap hakim untuk perkara yang kalah.

3. Dari BAP berkas perkara saya, saya mengetahui bahwa idee pemberian uang THR kepada hakim Tripeni Ketua Pengadilan TUN yang akan mudik  Lebaran berasal dari Panitera Syamsir Yuswan, tanpa diketahui  oleh Hakim Tripeni, tanpa diminta oleh hakim tersebut.

4. Informasi yang saya peroleh. Advokat Garry masuk keruangannya hakim Tripeni selagi Hakim Tripeni bersidang. KPK menunggu sampai hakim Tripeni masuk ruangannya, lalu dilakukan OTT. Advokat Garry melawan, kemudian  oleh bisikan KPK diminta bekerjasama, bahwa yang menjadi target adalah saya, asal mau mengikuti kemauan KPK.

5. Baik saya maupun kantor tidak memerintahkan Advokat Garry ke Medan. Dia pergi atas inititiatif sendiri. Bahkan isteri Gubernur, klien kantor saya pernah mengingatkan Advokat Garry untuk hati hati bila bertemu Hakim jangan sampai OTT. Semuanya ini saya ketahui di persidangan.

6. Pada tanggal 9-7-2015 disaat OTT tanpa diperiksa, saya dicekal, rekening saya diblokkir, sehingga kantor saya lumpuh. Tanggal 14 Juli 2015 saya ditangkap di Hotel Borubudur Jakarta, tanpa Surat panggilan, padahal saya telah bersurat kepada Pimpinan KPK Akan datang bila dipanggil sesudah Lebaran

7. Saya dimajukan ke Pengadilan tanpa BAP tanpa satu senpun bukti suap kepada hakim yang disita dari saya. 5 tersangka OTT termasuk Rio Capella yang satu paket dengan perkara saya divonis antara 1 sampai dengan 4 tahun. Advokat Garry divonis dibawah pasal dakwaan yaitu hanya 2 tahun dengan remisi. Otak pencetus pemberian uang THR saudara Panitera Syamsir Yuswan divonis 3 tahun. Hakim Tripeni 3 tahun dengan remisi.  Saya tanpa barang bukti, tanpa uang THR yang disita dihukum 10 tahun minus 3 tahun setelah saya mengajukan PK pertama. Sebelum Putusan Pengadilan negeri mencabut blokir rekening saya karena terbukti tidak ada uang haram didalam rekening saya itu.

8. Banyak penyuap puluhan miliard tidak termasuk kategori kakap, Bahkan sekarang telah bebas.

9. Di sukamiskin dan di Lapas lainnya, saya sebagai praktisi dan pemerhati Hukum serta akedemisi, menyimpan banyak bukti untuk saya bukukan, mereka mereka yang tidak merampok uang Negara tetapi dihukum atas dasar dakwaan korupsi. Contohnya Jero Wacik yang divonis atas Peraturan yang tidak berlaku lagi. Surya Dharma Ali yang didakwa merugikan Negara miliaran rupiah, tetapi terbukti hasil BPK: kerugian Negara Nihil. Barnabas Suebu. Dua kali Gubernur, hasil temuan DPRD sebagai mitra, menyetujui pertanggungan jawab Keuangan Barnabas Suebu. Akhirnya setelah purna tugas, dia divonis karena "kebijakan" versi KPK yang dibuatnya selama menjabat sebagai. Gubernur.

10. Berikut berapa Nama yang tidak merampok uang Negara tetapi divonis sebagai koruptor. Mereka adalah Advokat Lucas, Advokat Fredrich Yunadi, DR specialis Bimanesh Sutarjo (Catatan: Kesaksian menguntungkan Prof. Dr. Budi Sampurno yang membebaskan, dikesampingkan KPK. Termasuk Rumah Sakit sebagai Badan Hukum Dan pegawai IGD juga tidak diperiksa. WA KPK  Rizka sebagai bukti bahwa semuanya berjalan sesuai SOP rumah Sakit juga dikesampingkan), DR. Patrialis Akbar, Johannes Kotjo yang melakukan perjanjian usaha Dengan Dirut PLN saudara Sofyan Basir tanpa memakai uang Negara (Saudara Sofyan Basir divonis bebas oleh Pengadilan) Eddy Sundoro Dan Billy Sundoro yang divonis tanpa bukti satu sen pun uang suap dan masih banyak tersangka tersangka lainnya.

11. Demikianlah sanggahan saya terhadap predikat koruptor kakap yang dilontarkan LSM ICW dan para mitra medsos mitra KPK yang mengabaikan berita imbang yang cinta kebenaran.

Demikianlah Surat saya ini kepada Bapak Menteri. Semoga Tuhan selalu memberkati Bapak dalam menjalankan tugas tugas kemanusiaan Bapak menghadap bahaya Corona.

Hormat saya, warga binaan.

Prof. Otto Cornelis Kaligis.

Cc. Kepada petinggi petinggi ICW/LSM yang Suci Dan bersih.
Kepada para journalist yang cinta kebenaran dan yang menghormati Berita cover both side 

***Candra Wibawanti

















Subscribe to receive free email updates: