OC Kaligis: Najwa Shihab Arogan, Provokator dan Membunuh Karakter



Jakarta, Info Breaking News – Polemik terkait perubahan PP 99/2012 dan wacana pembebasan napi koruptor tengah hangat dibicarakan.

Berbagai kritik disampaikan kepada Menkumham Yasonna Laoly, salah satunya datang dari presenter kondang Najwa Shihab. Wanita berusia 42 tahun ini menolak langkah pembebasan napi koruptor dengan alasan bahwa jumlah napi koruptor di lapas tak sebanyak jumlah narapidana kasus lain. Ia juga menyoroti bahwa penjara koruptor sangat bagus dan sesuai dengan imbauan social distancing.

Najwa menuding alasan Yasonna hanya mengada-ngada sehingga menurutnya tidak salah jika masyarakat curiga terhadap motif di balik usulan tersebut.

Merasa terusik, Yasonna lantas mengirimkan pesan kepada Najwa yang menyebut dirinya suudzon, provokatif dan politis. Ia menjelaskan bahwa ide pembebasan koruptor itu masih berstatus usulan dan kedepannya bisa ditolak Presiden. Oleh karena itu, ia meminta publik menunggu terlebih dahulu.

Sementara itu, Prof. Otto Cornelis Kaligis atau akrab dikenal sebagai OC Kaligis, dalam kapasitasnya sebagai warga binaan di Lapas Sukamiskin Bandung yang kerap vokal menyuarakan pendapatnya merasa tersakiti oleh komentar Najwa. OC Kaligis menilai perbuatan arogan Najwa adalah bagian dari pembunuhan karakter.

Kecewa, ia pun menumpahkan isi hatinya melalui sebuah surat yang juga ikut ditujukan kepada Menkumham. Berikut isi surat tersebut seperti diterima oleh redaksi infobreakingnews.com, Senin (6/4/2020):



Sukamiskin Senin 6 April 2020.

Judul: Najwa Shihab Provokator dan Arogan.

Kepada yang Terhormat Bapak Menteri Hukum dan HAM Pak Yasonna Laoly, Phd

Pak Menteri yang saya hormati.

Saya pun di era orde baru terdaftar sebagai jurnalis. Keanggotaan PWI saya peroleh setelah mengikuti ujian jurnalis. Saya lulus dan oleh karena itu saya mengantongi kartu anggota muda PWI.

Undang Undang Pers era Reformasi disahkan  dibawah  Pemerintahan Presiden B.J. Habibie tanggal  23 September 1999, Undang Undang nomor 40/1999  memberi kepada insan pers hak Kebebasan Pers. Dengan berlakunya Undang2 Nomor 40/1999, Undang2 Pers lama dinyatakan tidak berlaku lagi. Salah satu dasar Undang Undang tersebut adalah Undang Undang Dasar 1945. Hak kebebasan Pers yang diberikan kepada para jurnalis, bukan kebebasan yang anarkis, bebas menggiring opini rakyat agar misalnya para warga binaan yang telah divonis in kracht, oleh Najwa Shihab, terus menerus dihukum tanpa batas, sekalipun mereka mungkin adalah korban target KPK. Semuanya itu bisa terjadi karena anda Najwa Shihab yang arogan merasa dirinya kebal hukum dan setelah terkenal menjadi manusia tak tahu diri.

Disatu pihak ketika Pansus DPR membongkar Korupsi KPK atau Kejahatan Jabatan yang dilakukan KPK, berita ini sengaja dikesampingkan Najwa Shihab.

Saya menggugat misalnya Novel Baswedan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas Dasar  gugatan Penganiayaan Dan Pembunuhan, yang oleh Putusan Pengadilan Bengkulu, diperintahkan untuk diadili di Pengadilan. Sidangnya sudah berjalan berkali-kali. Saya juga menggugat Prof. Denny Indrayana. Hasil gelar perkara Mabes Polri, menetapkan Prof Denny sebagai tersangka koruptor Kasus Payment Gateway. Bambang Widjojanto dan Chandra Hamzah para ex-komisioner KPK, keduanya tersangka deponeer yang namanya tidak pernah direhabiliter. Sekarang makan gaji dari Negara. Bambang Widjojanto di DKI, Chandra Hamzah sebagai Komut di Bank Tabungan Negara. Apakah mereka mereka tidak layak untuk diberitakan? Bahkan sebaliknya mereka dilindungi oleh Pers? Oknum-oknum KPK dan simpatisannya, seandainya tidak dilindungi pers , seharusnya merekapun sudah dipenjarakan.

Saya menerbitkan buku berlabel ISBN berjudul Korupsi oknum KPK. Buku-buku berjudul Korupsi Bibit-Chandra, KPK bukan Malaikat, Tebang Pilih pelaksanaan Hukum oleh KPK, Pemeriksaan saksi KPK diresort mewah, dan semua tulisan kejahatan jabatan KPK. Hanya koran-koran pinggiran yang memuat berita tersebut.  Berita itu lolos dari pemberitaan anda karena memang anda jurnalis partisan yang selalu membela KPK. Ironisnya buku buku saya itu ada di Perpustakaan Hukum Universitas Leiden di Belanda, Monash University di Australia, bahkan di perpustakaan kepresidenan di Gedung Putih Amerika. (Catatan. Kedutaan Besar Amerika di Jakarta pernah meminta buku buku saya untuk perpustakaan di Amerika, di bagian Pusat penelitian pelaksanaan Hukum di kawasan Asia). Ketika saya menangani Kasus Pak Presiden Soeharto, berita saya disertai foto saya bahkan dimuat di majalah Time.

Penggiringan opini anda terhadap para koruptor yang tidak layak dibebaskan adalah bagian dari pembunuhan karakter tanpa batas, tanpa henti-hentinya kepada kami. Putusan MK nomor 33 tahun 2016 bahkan membatasi Kekuasaan KPK, hanya sampai pada Putusan in kracht. Selanjutnya tugas pengayoman pada diri kami berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, bukan di bawah Mata Najwa.

Saudara sebagai seorang Sarjana Hukum pasti tahu bahwa dunia mengakui arti "Equality before the Law. All men are created equal." Begitu lah bagian Deklarasi Kemerdekaan Amerika tahun 1776 oleh Thomas Jefferson pada awal Revolusi Amerika.

Liberate, Egalite, Fraternite dikenal oleh Piagam Perancis 27 Agustus 1789. Paham Eqalite didasarkan pada hasil para pemikir/filsuf seperti Montesquieu, Voltaire, Jean Jacques Rousseau yang melahirkan Revolusi Perancis 1789. Revolusi itu menumbangkan kekuasaan monarki raja yang absolut. Sejak saat itu Egalite adalah azas bagi persamaan di depan Hukum yang berlaku  bagi setiap manusia, termasuk bagi kami para warga binaan. Egalite juga bagian yang paling mendasar bagi Hak Asasi Manusia.

Undang Undang Pemasyarakatan, UU nomor 12/1995 dasar pertimbangannya adalah Pancasila dan UU Dasar 1945. Atas Dasar salah satu azas falsafah Hukum Pancasila, UU Pemasyarakatan membina para warga binaan berdasarkan pengayoman bagi para warga binaan atas dasar persamaan perlakuan. Pancasila dengan sila peri kemanusiaan yang adil dan beradab mengharuskan pengayoman terhadap para warga binaan diperlakukan sebagai manusia bermartabat dan berkeadilan. Persamaan hak di depan Hukum menempatkan kami para warga binaan mempunyai hak yang sama dengan warga binaan lain yang sekarang dibebaskan. Peraturan Menteri Kehakiman Dunia pun ramai-ramai membebaskan dan mengampuni para tahanan menghadapi pandemik Corona.

Diskriminasi dilarang baik secara Konstitusi maupun mengikuti kovenan-kovenan International, sebut saja misalnya Mandela Rule, Paris Convention mengenai Declaration of Human Right 1948, International Convention on Civil and Political Right (ICCPR) yang kita ratifikasI melalui Undang-Undang nomor 12 tahun 2005 . Bukankah Pancasila adalah falsafah yang menempatkan manusia Indonesia sebagai manusia yang beradab, dan karena itu  pembinaan bukan dilakukan secara biadab sehingga Mata Najwa harus menggiring opini rakyat untuk tidak membebaskan kami, karena kami dianggap sampah masyarakat yang  membahayakan masyarakat? Semoga anda tahu bahwa korupsi bukan Extraordinary Crime yang harus dibawa ke International Criminal Court di Hague.  Istilah yang tepat adalah Transnational Organized Crime. Kami pun mempunyai hak diperlakukan secara berkeadilan tanpa diskriminasi. Bukankah Pancasila berada diatas kovenan-kovenan universal yang diakui PBB?

Undang Undang Pokok Pers mengedepankan bagi setiap journalis untuk mengimplikasikan prinsip cover both side. Bukan dengan cara-cara penggiringan opini, mengatasnamakan rakyat. Rakyat belum tentu mengerti apa arti equality before the law yang harus juga diterapkan bagi kami ini yang diberi label sebagai koruptor kakap.  Saya dicap koruptor kakap, tanpa bukti satu sen pun saya merampok uang negara. Saya bukan OTT yang ketangkap basah memberi uang 5000 dollar singapura kepada Hakim Tripeni. Saya divonis tanpa bukti uang suap.

Penggiringan opini oleh anda bisa menimbulkan dampak dilakukannya Upaya  Hukum oleh para warga binaan yang merasa tercemar oleh anda terhadap diri anda.  Saya yakin kalau anda dilaporkan ke polisi atas dasar sangkaan merusak  nama baik, anda jangan berlindung di bawah kebebasan Pers seorang jurnalis. Atau menggiring lagi opini publik bahwa anda telah disandera dirampas hak kebebasan pers anda. Benar para jurnalis punya hak kebebasan, tetapi bagi jurnalis juga berlaku apa yang dikatakan Lord Acton bahwa Power Tend to Corrupt. Karena itu kekuasaan harus dibatasi. Kebebasan Pers pun punya rambu-rambu keterbatasan.

Saya doakan semoga satu saat bukan keluarga anda yang terjaring pidana, sehingga menempati dan memperoleh predikat warga binaan. Baru disaat itu, anda merasa betapa sakitnya para warga binaan, divonis tanpa akhir. Betapa juga hak-hak kami dirampas mengabaikan Hak Asasi Manusia, mengabaikan Asas Perlakuan Persamaan di depan hukum. Warga binaan pun bukan binaan yang harus diberitakan negatif sepanjang masa.

Surat ini dibuat oleh saya Otto Cornelis Kaligis.  Warga binaan yang pernah saudara beritakan secara menjurus, ketika saudara tanpa wewenang penyelidikan pro justitia mampir di kamar saya di Lapas Sukamiskin. Peristiwa itu saudara  beritakan dengan berita sensitif terhadap diri saya yang juga dikopi oleh medsos lainnya. Asal anda tahu bahwa iPad yang saudara rekam dikamar saya sudah saya pakai di tahanan Guntur, diketahui KPK, tidak disita KPK, saya gunakan dalam kapasitas saya sebagai penulis. Untuk Pemakaian iPad saya, saya telah memberitahukan hal itu kepada hakim yang memeriksa saya di Pengadilan. Dengan berita Anda, saya sebagai seorang penulis dengan adanya gadget saya itu seolah-olah saya menikmati hidup nyaman di Lapas. Semoga anda yang arogan, cukup rendah hati untuk mendengar kritikan saya ini terhadap saudara.

Hormat saya,

Otto Cornelis Kaligis. Warga binaan tanpa remisi.


Cc. Dewan Pers sebagai Laporan. ***Armen Fosters

Subscribe to receive free email updates: