Palembang, Info Breaking News – Enam oknum Satlantas Polrestabes di Palembang ketahuan melakukan pelanggaran terhadap perintah dari atasannya. Naasnya, pelanggaran mereka didapati langsung oleh Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) Irjenpol Priyo Widyanto.
Keenam oknum Satlantas yang bersangkutan ialah Aipda AA, Bripka AL anggota Pos Simpang Patal, Aipda AS, Bripka FZ anggota Pos Lantas Simpang Golf, Bripka HAR, dan Brigadir AG anggota Pos Lantas Simpang Sekip. Mereka tertangkap basah melakukan penindakan terhadap pengguna jalan hari Sabtu (18/4/2020), yang ternyata tidak sesuai dengan perintah pimpinan Kepolisian RI. Diketahui, di tengah merebaknya wabah corona saat ini anggota Satlantas tidak seharusnya melakukan penindakan terhadap pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
Tanpa basi-basi, keenam oknum Satlantas itu pun langsung ditindak oleh Kapolda yang pada waktu kejadian tengah menyamar menggunakan pakaian preman dan masker yang menutupi bagian wajah. Dengan perintah Kapolda, mereka diminta menyerahkan Kartu Tanda Anggota (KTA) masing-masing dan langsung disuruh menghadap Kabidpropam pada hari Senin (20/4/2020) nanti untuk diproses lebih lanjut.
Kejadian bermula pada pukul 09.30 WIB, dimana keenam petugas tersebut kedapatan memberhentikan pengendara yang tidak memakai masker dan sejumlah pengendara lain yang diduga melanggar lalu lintas di jalanan Simpang Patal Palembang.
Sekitar pukul 09.45 WIB, Kapolda Sumsel pun datang tanpa ajudan dan berpenampilan layaknya preman, lengkap dengan masker wajah. Saat Kapolda masuk ke Pos Lantas Simpang Patal, ia bertemu dengan salah seorang anggota yakni Bripka HR yang kala itu tengah berada bersama salah seorang pelanggar. Tak lama berselang, Aipda AR masuk ke pos dengan seorang pelanggar lalu lintas lainnya.
Melihat hal itu, keenam orang tersebut pun lalu diperintahkan masuk ke pos. Setelah mengetahui bahwa mereka berhadapan langsung dengan Kapolda, salah satu anggota pun segera memberi hormat.
Dalam keterangannya, para petugas tersebut mengaku mereka mengetahui tentang adanya larangan untuk tidak melakukan penindakan terhadap pengendara di tengah pandemi Covid-19. Kecewa dengan perbuatan anak buahnya, Kapolda lantas memerintahkan semuanya untuk menyerahkan KTA mereka dan selanjutnya melapor ke Kabidpropam. ***Armen Fosters