Suasana jalannya persidangan Lea yang terjerat kasus narkoba |
Jakarta, Info Breaking News – Pelaku penyalahgunaan narkotika, Husnul Hayati alias Lea putri dari Sri Bintang Pamungkas dijatuhi hukuman 1 tahun dipotong masa tahanan 5 bulan rehabilitas oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Jaksa Penuntut Umum Jully Lestari, SH dalam dakwaannya menjerat Lea dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114, Pasal 112, Pasal 127 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1.
Sementara itu, rekan Lea yang bernama Paris sebelumnya telah lebih dulu dihukum penjara 1 tahun rehabilitas. Sejumlah barang bukti, seperti seperangkat alat hisap sabu (bong) bekas pakai dan sabu serta timbangan digital semuanya dihadirkan dalam persidangan.
Persidangan dipimpin oleh Ketua Majelis Tri Andita, SH dengan anggota Suparman Yompa, SH dan Sri Asmarati, SH. Selama proses sidang, Ketua Majelis Hakim mengalami pergantian hingga dua kali karena purnabakti.
Pergantian tersebut lantas diperdebatkan oleh penasehat hukum terdakwa Tonin Singarimbun, SH. ***Paulina