Jakarta, Info Breaking News – Kuasa hukum Helmy Yahya, Eri Hertiawan optimis pihaknya memiliki bukti serta dalil yang kuat untuk memenangkan perkara gugatan terhadap Dewan Pengawas TVRI di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
"Semaksimal mungkin kita berupaya ntuk membuktikan apa yang jadi dalil kita dan kami juga punya keyakinan yang lebih dari cukup bahwa dalil-dalil kita didukung dengan bukti-bukti," kata Eri saat dihubungi, Kamis (16/4/2020) malam.
Sebelumnya, Helmy Yahya melalui tim kuasa hukumnya secara resmi menggugat keputusan Dewan Pengawas TVRI ke PTUN. Gugatan dengan nomor 79/G/2020/PTUN tersebut berkaitan dengan pemecatan Helmy dari posisi Direktur Utama TVRI.
Helmy, seperti dikatakan Eri, menduga ada praktik pelanggaran asas umum dan pemerintahan yang baik dalam proses pemecatannya tersebut.
Eri juga memastikan perkara ini pada dasarnya tidak ada kaitannya dengan masalah kembalinya Helmy sebagai dirut TVRI.
"Masalahnya adalah yang paling penting untuk digarisbawahi adalah bagaimana TVRI ini bisa dalam posisi yang kemarin itu, menanjak di bawah manajemen Bang Helmy dan itu yang kami perjuangkan," tegasnya.
Diketahui, Dewan Pengawas TVRI dengan hormat memberhentikan Helmy Yahya pada 16 Januari 2020. Sebelum surat penghentian keluar, Dewas TVRI sudah lebih dahulu mengirimkan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) pada Desember 2019.
Helmy sempat melayangkan pembelaan namun ditolak oleh Dewas TVRI. ***Oto Geo