Ganjar Desak Pemda Sediakan Lahan Khusus untuk Pemakaman Korban Covid-19



Jakarta, Info Breaking News – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menginstruksikan kepada bupati dan wali kota di wilayahnya agar menyediakan lahan khusus untuk dijadikan tanah pemakaman bagi jenazah korban corona.

Ganjar menyebut langkah ini diperlukan guna mengantisipasi adanya penolakan penguburan jenazah Covid-19 dari warga sekitar.

Instruksi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Jateng Nomor 443.5/0007521 tertanggal 17 April 2020.

"Perlu ketersediaan lahan untuk jenazah korban akibat Corona Virus Disease (Covid-19), termasuk tenaga kesehatan yang meninggal dunia," tulis Ganjar, Sabtu (18/4/2020).

Dalam surat edaran tersebut Ganjar meminta bupati/wali kota terkait untuk mengambil langkah strategis menyediakan tanah pemakaman korban Covid-19 dengan mempertimbangkan kondisi mendesak. Penyediaan lahan dilakukan dengan mengoptimalkan penggunaan aset tanah milik pemerintah kabupaten/kota, sesuai ketentuan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud, di antaranya PP 27 Tahun 2014 tentang pengelolaan barang milik negara dan daerah, Permendagri 19 Tahun 2016 tentang pedoman pengelolaan barang milik daerah. Ada pula Ketentuan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang pengadaan tanah bagi pembangunan serta Perpres Nomor 71 Tahun 2012 tentang penyelenggaraan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum perubahannya.

Perihal pengadaan lahan untuk pemakaman itu juga merujuk pada Pasal 60 tahun 2013 terkait teknis pelaksanaan persiapan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum. Selain itu, berpedoman juga pada pasal 49 undang-undang nomor 2 tahun 2012.

"Hal tersebut agar tidak terulang kembali timbulnya kekhawatiran warga masyarakat, terhadap penularan Covid-19, yang berujung pada penolakan pemakaman jenazah korban virus dimaksud," jelasnya.

Terakhir, gubernur meminta agar setiap di wilayahnya rutin melaporkan perkembangan pengadaan tanah makam bagi jenazah Covid-19. ***Yohanes Suroso

Subscribe to receive free email updates: