Diperpanjang 29 Mei 2020 Sensus Penduduk Online Berikut Cara & Tahapannya

Add caption
Jakarta, Info Breaking News - Berdasarkan SK Kepala BNPB No. 13 A Tahun 2020 tentang Kondisi Darurat Akibat Covid-19 diperpanjang sampai dengan Jumat, 29 Mei 2020.maka Sensus Penduduk online diundur penutupannya. 

Oleh karena itu, bagi masyarakat masih dapat melakukan pengisian SP online hingga 29 Mei mendatang. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan kesehatan dan keselamatan penduduk serta petugas sensus saat mendata dari rumah ke rumah nantinya. Sementara itu, BPS mencatat, sebanyak 32,4 juta penduduk atau sekitar 12,5 persen penduduk

Indonesia telah berpartisipasi dalam periode awal sensus penduduk 2020. Sebesar 85,73 persen kualitas data yang diisikan termasuk kualitas Grade A atau sangat baik dan Grade B atau baik.

Pengunduran jadwal penutupan SP online ini menyebabkan adanya penyesuaian jadwal tahapan pelaksanaan sensus penduduk 2020 sebagai berikut: 

1. Sensus Penduduk Online Penduduk melaksanakan sensus secara mandiri melalui https://ift.tt/2X0kZrA juga dilakukan evaluasi berkala dari sensus penduduk online tersebut. Periode pelaksanaan tahap ini setelah penyesuaian adalah 15 Februari hingga 29 Mei 2020. 
2. Sensus Penduduk Wawancara (offline) Periode pelaksanaan tahapan ini pun mengalami penyesuaian, yaitu menjadi 1 September hingga 30 September 2020. Adapun kegiatan yang dilakukan adalah pemeriksaan daftar penduduk, verifikasi lapangan (ground check), dan 

3. Pencacahan lengkap (CAPI dan PAPI). Pencacahan sampel Pada 2021mendatang, direncanakan pencacahan sampel, yaitu pengumpulan data serta informasi kependudukan dan perumahan untuk menghasilkan berbagai parameter demografi dan indikator sosial lainnya.

Cara isi sensus penduduk online 2020 


Sebelum melakukan pengisian online, penduduk perlu menyiapkan dua dokumen yakni Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berikut langkah-langkah cara melakukan pengisian data pada Sensus Penduduk 2020 secara online: Masuk ke laman https://ift.tt/3awck4g mengakses laman Sensus Penduduk Online 2020. 

Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) Klik kotak kosong pada captcha lalu klik "Cek Keberadaan" Jika baru pertama kali melakukan akses pada Sensus Penduduk Online, buatlah kata sandi dan pilih pertanyaan keamanan yang paling sesuai, lalu klik "Buat Password" Masukkan kata sandi yang telah dibuat, lalu klik "Masuk" 

Bacalah panduan awal mengenai pengisian sensus, lalu klik "Mulai Mengisi" Ikuti petunjuk dan jawablah seluruh pertanyaan yang diberikan dengan jujur dan sebenar-benarnya Pada halaman pertama akan diminta mengisikan alamat tinggal keluarga saat ini, seperti provinsi, kota atau kabupaten, kecamatan, desa/kelurahan, RT/RW dan nama jalan dan nomor rumah. 

Halaman selanjutnya akan diminta untuk mengisikan keterangan data mengenai kondisi tempat tinggal saat ini. Tahap selanjutnya, diminta mengisikan data keluarga satu persatu berurutan dimulai dari kepala keluarga, istri, anak atau anggota lainnya. Isi data tentang aktivitas sehari-hari Jika semua pertanyaan sudah diisi, klik tombol "Kirim" Unduh atau kirimkan bukti pengisian pada email pribadi yang aktif dengan terlebih dahulu mengisikan alamat email pada kolom yang disediakan. 

Selain kedua dokumen itu, BPS menyarankan agar menyiapkan dokumen lain seperti buku nikah, dokumen cerai, surat keterangan kematian, termasuk untuk anggota keluarga tambahan jika memungkinkan. 

Penambahan anggota keluarga baru dapat dilakukan pada halaman "Daftar Anggota Keluarga" pada kolom paling bawah pada list nama anggota keluarga dengan mengetikan nama anggota keluarga yang ingin ditambahkan.***Any Christmiaty J

Subscribe to receive free email updates: