Jakarta,Info Breaking News – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly secara resmi menandatangani keputusan menteri terkait pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak melalui asimilasi dan integrasi.
Keputusan ini nantinya akan mempercepat proses pengeluaran para narapidana, anak yang berada di lembaga pemasyarakatan (lapas), Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA), dan rumah tahanan negara (rutan) dari infeksi virus corona.
Meski demikian, berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut, tidak semua warga binaan akan dikeluarkan tetapi hanya mereka yang berhasil memenuhi ketentuan berikut, yakni narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Meski demikian, berdasarkan Keputusan Menkumham Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 Tahun 2020 tersebut, tidak semua warga binaan akan dikeluarkan tetapi hanya mereka yang berhasil memenuhi ketentuan berikut, yakni narapidana yang 2/3 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; anak yang 1/2 masa pidananya jatuh sampai dengan 31 Desember 2020; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Selain itu, asimilasi dilaksanakan di rumah dan surat keputusan asimilasi diterbitkan oleh kepala lapas, kepala LPKA dan kepala rutan.
Seperti asimilasi, pembebasan narapidana dan anak melalui integrasi (pembebasan bersyarat, cuti bersyarat, dan cuti menjelang bebas) juga dilakukan dengan sejumlah ketentuan. Beberapa di antaranya adalah narapidana yang telah menjalani 2/3 masa pidana; anak yang telah menjalani 1/2 masa pidana; serta narapidana dan anak yang tidak terkait dengan PP Nomor 99 Tahun 2012, yang tidak sedang menjalani subsider dan bukan warga negara asing.
Untuk usulan sendiri nantinya akan dilakukan melalui database pemasyarakatan dan surat keputusan integrasi diterbitkan oleh direktur jenderal pemasyarakatan.
Dalam kepmen itu juga disebutkan bahwa Balai Pemasyarakatan (Bapas) akan menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam membimbing dan mengawasi proses asimilasi dan integrasi. Laporan mengenai pembimbingan dan pengawasannya dilakukan secara online.
Selain itu, kepala lapas, kepala LPKA, kepala rutan, dan kepala Bapas menyampaikan laporan pelaksanaan pengeluaran dan pembebasan narapidana dan anak kepada dirjen pemasyarakatan melalui kepala Kantor Wilayah Kemkumham sedangkan Divisi Pemasyarakatan melakukan bimbingan dan pengawasan kepmen dan melaporkannya kepada dirjen pemasyarakatan. ***Oto Geo