NAMLEA - BERITA MALUKU. Kapolres Pulau Buru, AKBP Ricky Punama Kertapati menghimbau para pedagang terutama Pedagang Kaki Lima (PKL) untuk tidak menjual kebutuhan Sembilan Bahan Pokok (Sembako) berupa beras, gula, garam, terigu, minyak tanah, minyak goreng dan kebutuhan konsumtif lainnya di atas harga yang sudah ditentukan pemerintah, atau menaikan harga sembako sesuka hati hanya dengan memanfaatkan isu adanya wabah Covid-19 saat ini.
Himbauan ini disampaikan Kapolres melalui baliho dan selebaran yang ditempelkan di sudut-sudut jalan atau di areal pasar dan pertokoan di wilayah itu.
Demikian disampaikan Kanit II Satuan Intelkam Polres Pulau Buru, Bripka Inrfan Laridu didampingi lima anggota Polres lainnya ketika menemui wartawan di Namlea, Selasa (31/3/2020).
Anggota Polres Buru ini mengatakan, himbauan pemasangan baliho dan selebaran yang disampaikan pimpinannya itu dengan maksud, bilamana ada kedapatan para pedagang yang sengaja menaikkan harga barang secara subjektif tanpa aturan hanya dengan memanfatkan kondisi wabah covid-19, sudah tentu akan ditindak atau berhadapan dengan hukum.
Selain itu, dikatakan juga bahwa, akan ada ancaman pidana bagi warga yang tak patuhi aturan terkait kondisi saat ini seperti berkerumun saat berlakunya situasi darurat covid-19, itu akan dikenakan sanksi UU Nomor 4 tahun 1984 yaitu pasal 14 ayat (1) dan pasal (2) tentang, wabah penyakit menular, dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dincam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp.1 juta, kealpaan mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp.500 ribu.
Sedangkan UU nomor 6 tahun 2018 tentang, kekarantinaan kesehatan yang mengacu pada pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat, akan dipidana penjara 1 tahun atau pidana denda Rp.100 juta rupiah.
Ditambahkan, pada pasal KUHP 212, bila melawan seorang pejabat yang menjalangkan tugasnya yang syah dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, Pasal 214 KUHP jika hal tersebut dilakukan oleh 2 orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara, Pasal 216 ayat(1) KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, Pasal 218 KUHP barang siapa pada waktu rakyat datang bekerumun dengan sengaja tidak segera pergi, setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu
Atas keputusan Kapolres Pulau Buru, kata Kanit II Satuan Intelkan, semunya didasarkan pada maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan virus corona atau covid-19. (AK/SW).
Himbauan ini disampaikan Kapolres melalui baliho dan selebaran yang ditempelkan di sudut-sudut jalan atau di areal pasar dan pertokoan di wilayah itu.
Demikian disampaikan Kanit II Satuan Intelkam Polres Pulau Buru, Bripka Inrfan Laridu didampingi lima anggota Polres lainnya ketika menemui wartawan di Namlea, Selasa (31/3/2020).
Anggota Polres Buru ini mengatakan, himbauan pemasangan baliho dan selebaran yang disampaikan pimpinannya itu dengan maksud, bilamana ada kedapatan para pedagang yang sengaja menaikkan harga barang secara subjektif tanpa aturan hanya dengan memanfatkan kondisi wabah covid-19, sudah tentu akan ditindak atau berhadapan dengan hukum.
Selain itu, dikatakan juga bahwa, akan ada ancaman pidana bagi warga yang tak patuhi aturan terkait kondisi saat ini seperti berkerumun saat berlakunya situasi darurat covid-19, itu akan dikenakan sanksi UU Nomor 4 tahun 1984 yaitu pasal 14 ayat (1) dan pasal (2) tentang, wabah penyakit menular, dan menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah, dincam pidana penjara 1 tahun dan/atau denda Rp.1 juta, kealpaan mengakibatkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan wabah, diancam pidana kurungan 6 bulan dan/atau denda Rp.500 ribu.
Sedangkan UU nomor 6 tahun 2018 tentang, kekarantinaan kesehatan yang mengacu pada pasal 93 berbunyi: Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan masyarakat, akan dipidana penjara 1 tahun atau pidana denda Rp.100 juta rupiah.
Ditambahkan, pada pasal KUHP 212, bila melawan seorang pejabat yang menjalangkan tugasnya yang syah dipidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan, Pasal 214 KUHP jika hal tersebut dilakukan oleh 2 orang atau lebih maka ancaman pidananya maksimal 7 tahun penjara, Pasal 216 ayat(1) KUHP tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut UU dipidana penjara paling lama 4 bulan 2 minggu, Pasal 218 KUHP barang siapa pada waktu rakyat datang bekerumun dengan sengaja tidak segera pergi, setelah diperintah 3 kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang diancam karena ikut serta dengan pidana penjara 4 bulan 2 minggu
Atas keputusan Kapolres Pulau Buru, kata Kanit II Satuan Intelkan, semunya didasarkan pada maklumat Kepala Kepolisian Negara RI nomor Mak/2/III/2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan Pemerintah dalam penanganan virus corona atau covid-19. (AK/SW).