Warga yang melaporkan Kadesnya ke Inspektorat |Foto: istimewa |
Nias Barat,- Sejumlah Warga Desa Ononamolo II Mandrehe Utara telah melaporkan Kepala Desa mereka ke Inspektorat terkait Indikasi Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 di Desa Ononamolo II Mandrehe Utara.
Perwakilam Masyatakat yang melaporkan Kades Ononamolo II Faozanolo Waruwu dan Foarota Waruwu, Kamis (19/03/2020) membenarkan bahwa mereka telah melayangkan Surat Dugaan Penyelewengan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2018 dan 2019 kepada Inspektorat sejak tanggal 13 Februari 2020 tetapi hingga kini belum ada respon dari Inspektorat.
Dalam surat pengaduan yang dilayangkan kepada Inspektorat, Mereka menduga ada Indikasi ketidaksesuaian Laporan Keuangan dengan Realisasi Nyata, dilihat dan dialami sendiri oleh masyarakat.
Selain itu, Silfa DD dan ADD Tahun 2018 dan Tahun 2019 kurang lebih Rp. 350 Juta diduga telah disalahgunakan secara Pribadi Oleh Kades dan Bendahara Desa Ononamoli II, Puluhan Kubik Batu milik masyarakat juga, belum dibayarkan oleh Bendahara, dan masyarakat mengeluhkan hal itu.
Ketua BPD Sokhifao Waruwu ketika dikonfirmasi Oleh Wartanias Rabu ,18 Maret 2020 membenarkan bahwa Masyarakat telah menyampaikan Laporan kepada Inspektorat terkait permasalahan di Desanya, Ia mengatakan bahwa sudah beberapa kali dilakukan musyawarah tetapi selalu tidak ada realisasi sesuai hasil musyawarah, Ia meminta juga kepada Inspektorat agar hal ini turut di audit.
Sekretaris Inspektorat Obadi Hulu menyatakan bahwa Mereka telah menerima Pengaduan masyarakat di Desa Ononamolo II Mandrehe Utara, Mereka sudah memanggil Kades dan juga Kades telah memenuhi panggilan, namun Inspektorat tengah memproses karena Kades Yunus Waruwu belum melengkapi dokumen sebagai bahan Audit secara lengkap.
"Kepala Desa sudah hadir memang, tetapi dokumen yang kita minta belum dipenuhi secara lengkap, tapi memang harus diaudit, kalaupun apapun Informasi dari masyarakat akan kita jadikan sebagai objek pemeriksaan," Kata Obadi. (Eksaudin Zebua)