Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi diadili di PN Yogyakarta |
Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fora Noenoehitoe SH atas eksepsi penasihat hukum terdakwa. Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Lilik Suryani SH MH, pihak JPU menyatakan tidak sependapat dengan apa yang disampaikan penasehat hukum terdakwa dalam eksepsinya lantaran menurutnya UU ITE tidak mengenal asas teritorial.
Ia juga menyatakan, dakwaan yang dibuat sudah jelas dan tidak kabur. JPU menilai terdakwa telah melakukan perbuatan penghinaan dan pecemaran nama baik dengan cara sadar serta sengaja turut berkomentar menanggapi tulisan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap saksi korban Hoky.
Untuk itu JPU memohon kepada majelis hakim untuk menjatuhkan putusan sela dengan amar putusan; "Menolak nota keberatan eksepsi penasehat hukum terdakwa, Menerima replik atau tanggapan JPU, Menyatakan surat dakwaan JPU telah sah dan benar menurut hukum, Menyatakan persidangan atas nama terdakwa Ir. Michael Santosa Sunggiardi dapat dilanjutan dengan memeriksa saksi-saksi dan terdakwa."
"Kami tidak sependapat dengan eksepsi penasihat hukum terdakwa yang menyatakan Pengadilan Negeri Yogyakarta tidak berwenang mengadili perkara ini," tegas Fora Noenoehitoe.
Kasus ini bermula pada 2017 silam, dimana pada tanggal 24 Maret 2017 saat terdakwa sedang berada dirumahnya di daerah Bogor Jawa Barat, terdakwa mengomentari postingan dari Faaz Ismail yang telah divonis penjara 3 bulan oleh PN Yogyakarta serta telah dikuatkan putusannya oleh Pengadilan Tinggi Yogyakarta.
Dimana isinya membicarakan atau mencemarkan nama baik saksi korban Ir. Soegiharto Santoso alias Hoky di dinding Facebook Group APKOMINDO dimana saudara Hoky juga menjadi anggota Grup tersebut dengan mengatakan. "Sayang sekali sidang ini targetnya adalah soal kesalahan pemakaian hak cipta, coba kalau kesalahan dan kelakuan buruk terdakwa yang disebut Pak Faaz Ismail, saya bersedia menjadi saksi tentang kelakuan yang tidak punya etika dari orang yang disebut KUTU KUPRET tersebut." sehingga komentar dari terdakwa tersebut dapat diakses atau dapat dibaca oleh semua anggota Group APKOMINDO.
Bahwa maksud terdakwa memposting atau berkomentar di dinding Fecebook Group APKOMINDO tersebut adalah dalam rangka menambahkan postingan Faaz Ismail yang ada di Akun Group APKOMINDO, dan ditujukan kepada saksi korban Hoky atas kelakuannya terhadap Asisoasi Apkomindo dari tahun 2000, serta Asosiasi APKOMINDO DKI Jakarta yang dinilai cenderung menghalangi (mengganggu) kegiatan yang dilakukan APKOMINDO Jakarta dimana Faaz Ismail selaku Sekjen APKOMINDO DKI.
Bahwa terdakwa berkomentar di Akun Group APKOMINDO merupakan tambahan komentar dari komentar atau postingan Faaz Ismail tentang bagaimana saksi korban Hoky yang dianggap selalu mengganggu kegiatan Asosiasi karena kurang kerjaan.
Bahwa atas komentar dari terdakwa yang diposting melalui Akun Group APKOMINDO tersebut di atas, kemudian dapat diakses oleh beberapa orang yang masuk kedalam Group APKOMINDO antara lain saksi korban Hoky, saksi Felik Lukas Lukmana Goei, saksi Sogiyatno, dan saksi Rudy Dermawan Muliadi, sehingga dengan adanya pendistribusian dan/atau pentransmisian dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik atas diri saksi korban Hoky menjadi malu dan merasa dicemarkan nama baiknya dengan penyebutan dirinya sebagai KUTU KUPRET.
Bahwa ketika terdakwa mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik tersebut, terdakwa tidak pernah meminta ijin terlebih dahulu,sehingga saksi korban Hoky merasa dipermalukan dan dilecehkan nama baiknya oleh terdakwa melalui postingan di Akun Group APKIMONDO tersebut yang dapat dilihat atau dibaca pihak lain yang masuk dalam Group tersebut selanjutnya saksi korban Hoky pada tanggal 20 Juli 2017 mengadukan kepada pihak Polda DIY hingga menjadi perkara ini.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronika.
Terdakwa Ir. Michael S Sunggiardi sendiri merupakan seorang businessman di bidang komputer yang juga dikenal sebagai akademisi/dosen di sejumlah perguruan tinggi swasta sebagai dosen IT. Ia bahkan luas dikenal publik sebagai pakar teknologi dalam banyak event dan menjadi pembicara di seminar-seminar bidang IT. Namun, kenyataannya sangat miris, yaitu justru diadili karena melakukan perbuatan yang diduga keras sebagai pelanggaran Undang undang ITE.
Sementara pelaku penghinaan ketiga yakni Tersangka Rudy Dermawan Muliadi hingga saat ini masih dalam proses tahap pemberkasan P21 dan akan menyusul kedua rekannya untuk diadili di PN Yogyakarta.
Bahwa proses hukum di organisasi Apkomindo ini memang panjang dan melelahkan, bahkan sebelumnya saksi korban Hoky juga sempat mengalami proses kriminalisasi jilid 1, yaitu ditahan secara sewenang-wenang selama 43 hari di Rutan Bantul serta sempat kriminalisasi jilid 2, yaitu dijadikan sebagai tersangka penganiayaan pasal 351 KUHP oleh Polres Bantul atas laporan Faaz Ismail.
Proses hukum panjang yang melelahkan ini masih terus berlangsung dan selalu dipantau oleh teman-teman Hoky sesama jurnalis di Indonesia dan sidang dengan agenda putusan sela di PN Yogyakarta akan digelar 2 minggu kedepan, yaitu tanggal 31 Maret 2020. ***Emil F. Simatupang