Akun Facebook Faa Mendrofa |Foto: istimewa |
Gunungsitoli,- Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gunungsitoli Merry Dona Pasaribu akhirnya menjatuhkan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara kepada Faahakhododo Mendrofa alias Ama Minte Mendrofa atas perbuatannya yang terbukti menghina Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua dalam postingan akun Facebooknya.
Pembacaan vonis tersebut dilakukan di ruang persidangan pengadilan negeri Gunungsitoli yang dihadiri langsung oleh Terdakwa Fa'ahakho Mendrofa, Rabu (18/03/2020).
"Mengadili dan menyatakan terdakwa Fa'ahakhodo Mendrofa alias Ama Minte terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik dalam dakwaan tunggal," ujar Majelis Hakim.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Faahakhododo Mendrofa alias Ama Minte oleh sebab karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan dan denda sejumlah 10 juta rupiah dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 3 Bulan," tambahnya.
Sebelum pembacaan vonis, Majelis Hakim juga membaca sejumlah keadaan yang meringankan terdakwa antara lain dalam persidangan beberapa waktu lalu antara terdakwa dengan saksi korban telah saling memaafkan secara lisan namun tidak secara tertulis. Selain itu, terdakwa juga bersikap sopan selama persidangan.
Ama Minte Mendrofa terbukti melanggar pasal 45 ayat 3 junto pasal 27 ayat 3 undang-undang RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 20008 tentang informasi dan transaksi elektronik dan undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
Untuk diketahui, kasus ini bermula saat Pemilik Akun Facebook Faa Mendrofa yakni Faahakhododo Mendrofa alias Ama Minte mulai awal tahun 2019 lalu sering menulis kata-kata penghinaan dan menyebar ujaran kebencian kepada Walikota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua.
Dalam fakta persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Gunungsitoli dengan menghadirkan sejumlah saksi termasuk saksi Ahli Bahasa Nias, Faa Mendrofa terbukti bersalah. (Budi Gea)