AMBON - BERITA MALUKU. Sebagai upaya pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19), pemerintah provinsi Maluku menerapkan Work From Home atau bekerja dari rumah.
Kebijakan ini mulai berlakukan Kamis 19 Maret, sesuai Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 448-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona virus disease atau covid-19 di lingkup Pemerintah Daerah. Dimana dalam surat edaran Mendagri itu, dimintai kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman kepada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (18/03).
Dijelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk staf biasa, sedangkan pejabat struktural dari eselon II, III & IV tetap masuk kantor.
"Mulai besok yang masuk hanya pejabat struktural saja eselon 2, 3, 4. Yang staf itu semua kerja dari rumah. Tapi sewaktu-waktu harus tetap siap kalau dipanggil ke kantor. Yang eselon 2, 3, 4 itu juga dibatasi yang umur diatas 50 tidak boleh, hamil, panas dan batuk itu tidak boleh masuk dulu. Ini mulai berlaku sampai selesai Maret. Setelah itu baru kita evaluasi kembali," katanya.
Sementara untuk OPD, hanya Badan Pendapatan Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku yang tetap dibuka untuk umum atau seluruh pegawainya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Pelayanan yang lain seperti di Bapenda dan PTSP tetap dibuka seperti biasa dengan protokol yang sudah ditetapkan ada disinfektan, handsanitizer dan lain-lain sebagainya," sambungnya.
Langkah ini diambil sebagai pencegahan.
"Jadi mudah-mudahan masyarakat dengan adanya ini, justru kita selain memotong rantainya jangan sampai kita pegawai menjadi pembawa," ujarnya.
Ditambahkannya, bagi pegawai atau pejabat yang baru pulang dari luar daerah, harus isolasi mandiri di rumah masing-masing selama tiga hari dan diperiksa kondisi kesehatannya.
Kebijakan ini mulai berlakukan Kamis 19 Maret, sesuai Surat Edaran Gubernur Maluku Nomor 448-12 Tahun 2020 tertanggal 18 Maret, menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 440/2436/SJ tentang pencegahan penyebaran corona virus disease atau covid-19 di lingkup Pemerintah Daerah. Dimana dalam surat edaran Mendagri itu, dimintai kepala daerah baik Gubernur maupun Bupati/Walikota untuk melakukan penyesuaian sistem kerja dengan berpedoman kepada Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 19 Tahun 2020 tertanggal 16 Maret tentang penyesuaian sistem kerja Aparatur Sipil Negara dalam upaya pencegahan penyebaran covid-19 di lingkungan instansi pemerintah.
Hal ini disampaikan Sekretaris Daerah Provinsi Maluku, Kasrul Selang kepada awak media di kantor Gubernur, Rabu (18/03).
Dijelaskan, kebijakan tersebut hanya berlaku untuk staf biasa, sedangkan pejabat struktural dari eselon II, III & IV tetap masuk kantor.
"Mulai besok yang masuk hanya pejabat struktural saja eselon 2, 3, 4. Yang staf itu semua kerja dari rumah. Tapi sewaktu-waktu harus tetap siap kalau dipanggil ke kantor. Yang eselon 2, 3, 4 itu juga dibatasi yang umur diatas 50 tidak boleh, hamil, panas dan batuk itu tidak boleh masuk dulu. Ini mulai berlaku sampai selesai Maret. Setelah itu baru kita evaluasi kembali," katanya.
Sementara untuk OPD, hanya Badan Pendapatan Daerah dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Provinsi Maluku yang tetap dibuka untuk umum atau seluruh pegawainya tetap berjalan sebagaimana mestinya.
"Pelayanan yang lain seperti di Bapenda dan PTSP tetap dibuka seperti biasa dengan protokol yang sudah ditetapkan ada disinfektan, handsanitizer dan lain-lain sebagainya," sambungnya.
Langkah ini diambil sebagai pencegahan.
"Jadi mudah-mudahan masyarakat dengan adanya ini, justru kita selain memotong rantainya jangan sampai kita pegawai menjadi pembawa," ujarnya.
Ditambahkannya, bagi pegawai atau pejabat yang baru pulang dari luar daerah, harus isolasi mandiri di rumah masing-masing selama tiga hari dan diperiksa kondisi kesehatannya.