Antisipasi Covid-19, Ini 14 Kebijakan Pemkab Blora


Pemkab Blora pada hari Senin (16/3/2020) melaksanakan rakor persiapan penanggulangan Covid-19 yang berakhir munculnya 14 poin kebijakan. (foto: dok-ib)
BLORA. Pemerintah Kabupaten Blora pada hari Senin (16/3/2020), melaksanakan Rapat Koordinasi Persiapan Penanggulangan Covid-19. Bertempat di Ruang Pertemuan Setda Kabupaten Blora, rakor dipimpin langsung oleh Bupati Djoko Nugroho didampingi unsur Forkopimda.

Sedangkan peserta rapat adalah seluruh Kepala OPD, Kepala Instansi Vertikal, Camat, Kepala RS Pemerintah maupun Swasta, Kepala Puskesmas, Perguruan Tinggi, TNI, Polri, FKUB, KONI, dan stakeholder terkait.

Dalam rapat tersebut Bupati menyampaikan berbagai arahan untuk didiskusikan dan telah disetujui bersama, diantaranya :

Pertama, Anak sekolah (seluruh jenjang pendidikan) belajar di rumah sejak 16 Maret 2020 hingga 14 hari kedepan baik yang ada di bawah Dinas Pendidikan maupun Kementerian Agama. Belajar dirumah ditujukan untuk mengurangi interaksi anak dengan lingkungan yang ramai,

Kedua, Selama kegiatan belajar dirumah, orang tua wajib mengawasi dan mengarahkan anaknya.

Ketiga, Sementara dianjurkan tidak berjabat tangan dan cipika-cipiki saat memberikan salam, diganti dengan bentuk salam lainnya yang tidak menyentuh tangan,

Keempat, Seluruh PNS/ASN diminta tetap masuk kerja namun tidak ada apel,

Kelima, Kegiatan dinas keluar daerah maupun penerimaan tamu dari luar daerah, ditunda sambil melihat perkembangan selanjutnya,

Keenam, Kegiatan masyarakat yang melibatkan banyak orang diminta untuk ditinjau ulang atau ditunda (hiburan musik, event olahraga dll),

Ketujuh, Tempat ibadah untuk dibersihkan secara rutin, dengan disinfektan,

Kedelapan, Setiap kantor dinas atau OPD, tempat wisata, pasar dan pusat perbelanjaan diwajibkan menyediakan termometer pengukur suhu badan dan hand sanitizer,

Kesembilan, Penutupan café/karaoke hiburan malam selama 14 hari kedepan sambil menunggu perkembangan selanjutnya,

Kesepuluh, Pembatasan jumlah penunggu pasien di rumah sakit dan pelarangan besuk pasien secara rombongan,

Kesebelas, Hindari bepergian ke wilayah kota dan kabupaten yang sudah terdapat penderita Covid-19

Keduabelas, Mewajibkan masing-masing rumah sakit se Kabupaten Blora untuk menyediakan 5 unit kamar isolasi pasien terduga covid-19
Ketigabelas, Posko Covid-19 segera dibentuk dan seluruh informasi terpusat satu pintu dari Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK), yang mana Plt. Kepala DKK sebagai juru bicara utama,

Keempatbelas, Hotline pelayanan informasi Covid-19 bisa menghubungi DKK Blora melalui nomor 0296-5300119 atau 0857 2727 2119

"Kami berharap seluruh poin-poin yang disepakati tadi bisa segera ditindaklanjuti. Tidak perlu menunggu KLB dahulu, sedini mungkin kita lakukan antisipasi secara maksimal," tegas Bupati.

Terpisah, Plt. Kepala DKK Blora, Lilik Hernanto, SKM, M.Kes, menyampaikan bahwa hingga saat ini belum ada warga Kabupaten Blora yang terindikasi positif menderita Covid-19.

"Untuk pasien dari Randublatung yang kemarin diisukan suspect Covid-19 di RSUD Cepu, itu tidak belum positif. Saat ini pasien tersebut dirujuk ke RSUD Loekmono Hadi Kudus  untuk pemeriksaan lebih lanjut. Semoga saja negative," ucap Lilik Hernanto, yang juga juru bicara Covid-19 di Kabupaten Blora.

Pasien ini menurutnya usai bekerja di Jakarta dan pulang kampung ke Randublatung. Pihaknya meminta masyarakat untuk tidak mudah percaya pada pemberitaan yang tersebar di media sosial tanpa konfirmasi yang jelas.

"Mohon kerjasamanya kepada seluruh teman-teman media dan Dinkominfo agar terus kooperatif, memberitakan hal-hal yang benar agar tidak menimbulkan keresahan di masyarakat," pungkasnya.

Sebelum memulai rapat, seluruh peserta diperiksa suhu badannya oleh petugas dari Dinas Kesehatan dan diwajibkan melakukan cuci tangan dengan hand sanitizer. Hal itu ditujukan untuk memastikan semua peserta rapat dalam kondisi sehat dan mencegah potensi penularan. (prokom/res-ib)

Subscribe to receive free email updates: