Bupati Djoko Nugroho (biru tengah) didampingi Sekda dan rombongan menyerahkan laporan keuangan 2019 kepada BPK RI Perwakilan Jawa Tengah, Jumat (28/2/2020). (foto: dok-is) |
BLORA. Pemerintah Kabupaten Blora pada hari Jumat (28/2/2020) melaksanakan penyerahan dokumen laporan keuangan atas pelaksanaan kerja tahun anggaran 2019 ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia, perwakilan Jawa Tengah.
Penyerahan dilakukan langsung oleh Bupati Djoko Nugroho kepada Kepala Kantor BPK RI Perwakilan Jawa Tengah yang diwakili oleh Kepala Sub Auditorat Jawa Tengah II, Argo Waskito, SE., MAAC., Ak., CA.
Disaksikan jajaran Pemkab Blora mulai Sekda, Asisten Administrasi, Inspektur Daerah, Kepala BPPKAD, Kepala Bappeda, Staf Khusus Bupati, dan unsur jajaran BPK RI Perwakilan Jateng, di aula Kantor BPK-RI Jateng, Jl. Perintis Kemerdekaan Km. 14 No. 175, Pudakpayung, Kec. Banyumanik, Kota Semarang.
Dalam acara yang bertajuk "Serah Terima Laporan Keuangan Unaudited Pemerintah Kabupaten Blora Tahun Anggaran 2019" ini, Bupati Djoko Nugroho berharap laporan keuangan 2019 bisa segera diperiksa dan bisa mendapatkan predikat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang lebih berkualitas keenam kalinya.
"Blora sudah sejak 2015 memperoleh predikat opini WTP dari BPK RI atas laporan keuangan 2014, dan berturut-turut hingga 2019 kemarin atas laporan keuangan 2018. Semoga di tahun 2020 ini bisa kembali memperoleh WTP untuk keenam kalinya yang lebih berkualitas atas laporan keuangan tahun 2019. Tidak hanya WTP saja, namun WTP Plus bahkan Plus-plus tanpa ada catatan apapun," ucap Bupati.
Bupati juga berterimakasih kepada seluruh jajaran Pemkab Blora yang telah bekerja keras menyelesaikan penyusunan laporan keuangan 2019 sehingga bisa segera diserahkan ke BPK RI.
Untuk diketahui, Opini WTP adalah opini audit yang akan diterbitkan BPK jika laporan keuangan dianggap memberikan informasi yang bebas dari salah saji material.
Jika laporan keuangan diberikan opini jenis ini, artinya auditor meyakini berdasarkan bukti-bukti audit yang dikumpulkan, Pemkab dianggap telah menyelenggarakan prinsip akuntansi yang berlaku umum dengan baik, dan kalaupun ada kesalahan, kesalahannya dianggap tidak material dan tidak berpengaruh signifikan terhadap pengambilan keputusan.
Dengan begitu menandakan bahwa penyelenggaraan sistem keuangan pemerintahan di Kabupaten Blora telah berjalan dengan baik dan diapresiasi oleh BPK RI.
Sementara itu, Kepala Sub Auditorat Jawa Tengah II, Argo Waskito, mewakili Kepala BPK RI Perwakilan Jateng, menyampaikan bahwa laporan keuangan Kabupaten Blora 2019 yang baru diterima akan segera ditindaklanjuti dengan proses audit.
"Selanjutnya sesuai peraturan perundangan yang berlaku maka BPK akan melakukan pemeriksaan atas laporan keuangan Pemkab Blora yang direncanakan dimulai tanggal 5 Maret 2020. Adapun hasilnya akan disampaikan dengan penyerahan opini atas laporan keuangan yang direncanakan pada tanggal 27 April 2020 mendatang," jelas Argo Waskito. (prokom/eg-infoblora)