Add caption |
Jakarta, Info Breaking News - Delapan (8) tersangka ditetapkan Polisi Polres Jakarta Timur atas kasus pengrusakan Aeon Mall Jakarta Garden City (JGC), Cakung, dua dewasa, enam di bawah umur.
Dari 8 tersangka, enam orang di antaranya masih berstatus di bawah umur sehingga perlu penanganan ekstra.
Kapolres Jakarta Timur, Kombes Arie Ardian Rishadi mengatakan, ditetapkannya delapan orang tersangka setelah melalui proses panjang.
Sebab, sebelumnya digelandang 23 orang warga untuk menjalani pemeriksaan di Polres. "Hasilnya, delapan kita tetapkan jadi tersangka dan enam di antaranya merupakan anak," katanya, Rabu (26/2).
Menurut Kombes Arie, mereka ditetapkan menjadi tersangka setelah terbukti merusak sejumlah fasilitas Aeon Mall JGC pada Selasa (25/2) kemarin.
Atas perbuatannya itu, keseluruh tersangka akan dijerat dengan pasal 170 KUHP ayat 1 tentang Kekerasan Terhadap Orang dan Barang yang dilakukan bersama-sama.
"Pasal 160, juncto 460 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. Mereka memiliki peran berbeda dalam melakukan pengrusakan," ujarnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakarta Timur AKBP Hery Purnomo menuturkan, seluruh tersangka merupakan warga dari tiga kampung berbeda.
Seperti kampung Rorotan, Tambun Rengas dan Kampung Kayu Tinggi. "Semuanya warga Cakung, dan mereka ini ikut-ikutan namun terbukti melakukan pengerusakan," tambahnya.
"Keseluruhan tersangka itu adalah IF (22), HR (17), dan enam tersangka masih di bawah umur. Keseluruhnya diamankan berdasarkan hasil rekaman CCTV dan diketahui melakukan pengerukan. "Mereka sekuat ini statusnya masih pelajar, untuk yang sudah dewasa mahasiswa," tutur Hery.*** Samuel Aritonang