PAJARAKAN - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor) yang diajukan oleh Pemerintah Kabupaten Probolinggo memasuki tahap akhir.
Jum'at (3/1/2020) siang digelar rapat paripurna DPRD dengan agenda Penyampaian Pendapat Akhir (PA) Fraksi dan Penandatanganan Nota Persetujuan Bersama terhadap Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum.
Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Oka Mahendra Jati Kusuma tersebut dihadiri oleh pimpinan dan anggota DPRD. Dari pihak eksekutif hadir Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Probolinggo H. Soeparwiyono, Kepala OPD dan Camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo. Serta perwakilan Forkopimda, pimpinan instansi vertikal serta BUMN/BUMD di Kabuparen Probolinggo.
Dalam PA fraksi, secara keseluruhan fraksi-fraksi di DPRD (Fraksi NasDem, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PPP dan Fraksi PDIP) dapat menerima dan menyetujui Raperda Tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 05 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum (Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor) untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Probolinggo.
Pada kesempatan tersebut dilakukan penandatanganan Nota Persetujuan Bersama Bupati dan Pimpinan DPRD tentang penetapan Raperda Retribusi Jasa Usaha. Penandatanganan ini dilakukan oleh Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dan Pimpinan DPRD Kabupaten Probolinggo (Ketua Andi Suryanto Wibowo, Wakil Ketua Lukman Hakim, Wakil Ketua Oka Mahendra Jati Kusuma dan Wakil Ketua Jon Junaidi)
Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo Drs. HA. Timbul Prihanjoko dalam sambutannya mengharapkan dengan ditetapkannya Perda Tentang Retribusi Jasa Umum ini dapat lebih meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat di Kabupaten Probolinggo.
"Retribusi pengujian kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah yang memiliki peranan yang sangat strategis dalam rangka meningkatkan pendapatan daerah," katanya. (Ilham)