Lombok Timur, SN - Pada 23 Desember 2019 pukul 10.00 wita bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Lotim telah berlangsung kegiatan hearing (dengar pendapat) oleh Tim Advokad masyarakat Desa Pohgading terkait kegiatan pertambangan pasir besi oleh PT. Anugerah Mitra Graha (AMG) di pesisir Pantai Muara Harapan Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lotim.
Hadir menerima hearing Ketua Komisi IV DPRD Kab. Lotim H. Lalu Hasan Rahman, ST dan sejumlah anggota DPRD Kabupaten Lotim, Kepala Dinas PMPTSP Lotim Muksin, S.Km, M.M, Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup Dinas LHK Kab. Lotim Aris Munandar, ST. Ketua BPD Pohgading (Mursahan) beserta anggota. Kadus Dedalpak (Ika).
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Lotim H. Lalu Hasan Rahman, ST mengatakan, Kegiatan hearing ini merupakan upaya dari DPRD Kab. Lotim untuk memfasilitasi pihak advokat dan masyarakat desa Pohgading untuk membahas terkait operasional tambang pasir besi di Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya Kabupaten Lotim. "Silahkan disampaikan apa yang menjadi aspirasinya" ujarnya.
L. Muhamad Fadil, S.H selaku Katua Advokat masyarakat Desa Pohgading mengatakan Selaku tim kuasa hukum masyarakat Desa Pohgading dirinya telah meninjau lokasi yang saat ini dan dilokasi ada usaha lain yaitu tambak udang tanpa identitas dan desa wisata. Seharusnya tidak boleh ada izin lain dilokasi selain ijin pertambangan, masyarakat juga tidak diperbolehkan turun ke laut untuk mencari nafkah sehingga membuat resah dalam masyarakat.
Menurut dia, Bupati pernah menyampaikan bahwa izin pertambangan pasir besi tersebut sudah batal. Realita dilapangan bukan orang PT. AMG yang beraktifitas melainkan orang lain. Azas hukum tidak retro aktif yaitu apa yang sudah di tentukan oleh bupati tersebut merupakan kewenangan karena beliau yang menandatangani izin serta beliau lah yang mengatakan izin telah usang.
Selanjutnya Tahun 2011 telah keluar izin AMDAL sedangkan masyarakat sampai sekarang belum pernah melihatnya.
L. Muhamad Faisal, S.H, M.H selaku anggota advokat masyarakat Desa Pohgading Mempertanyakan masalah Surat Keterangan yang dikeluarkan oleh Pemda Kab. Lotim. "Apakah SK yang dicabut sama dengan SK tahun 2011 karena SK nya tumpang tindih. Ada SK pembentukan komite akan tetapi tidak difungsikan.
Musahan selaku Ketua BPD Desa Pohgading mengatakan PT. AMG tanpa pemberitahuan untuk melakukan aktifitas pertambangan. Masyarakat Desa Pohgading keberatan dan ada tambak udang pihak asing tanpa plang sehingga tidak jelas pemiliknya. "Bupati Lotim sudah mengatakan bahwa izin tambang pasir besi sudah batal. Sejak izin PT. AMG dikeluarkan belum pernah ada AMDAL yang dibahas. " Penjagaan dilokasi sangat ketat sehingga menampakkan pemaksaan dari pemerintah" jelasnya.
Zuhud selaku Ketua Forum Peduli Masyarakat Desa Pohgading mengatakan, kegiatan pertambangan tersebut terkesan seperti dipaksakan karena lokasi tersebut berdekatan dengan pemukiman masyarakat.Jika memang tujuan pertambangannya untuk mensejahterakan masyarakat itu hanya omong kosong.
"Dari awal dan sampai kapanpun masyarakat tidak setuju dengan adanya pertambangan di lokasi pantai dedalpak akan tetapi yang kami herankan kenapa bapak bupati mau menandatangani izin pertambangan tersebut. Kami datang bersama masyarakat untuk menegaskan tidak ada tambang pasir besi di Desa Pohgading" tegasnya.
Sementara itu Kabid Penaatan dan Penataan Lingkungan Hidup Dinas LHK Kabupaten Lotim Aris Munandar, S.T mengatakan awal masuknya studi AMDAL pada tahun 2010 dan proses AMDALnya dimulai pada tahun itu sehingga sampai AMDAL itu selesai pada tanggal 21 Juli 2011. Sudah dilakukan sosialisasi di masyarakat walaupun situasi pada saat itu kurang kondusif.
Selanjutnya pada tanggal 28 April 2010 PT. AMG telah memiliki izin eksplorasi yang diterbitkan oleh Bupati Kabupaten Lotim dalam jangka waktu 3 tahun dan sudah dapat diperpanjang.
Menurut ketentuan perundang-undangan tahun 2011 adanya Ijin Usaha Pertambangan (IUP) setelah terbitnya keputusan kelayakan lingkungan. Dalam perkembangannya Dinas LHK Lotim tetap koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi NTB karena dari pihak Kabupaten Lombok Timur tidak mempunyai kewenangan lagi terkait dengan pertambangan sehingga diambil alih oleh Dinas ESDM Provinsi NTB.
Sedangkan Biawan Saputra, S.H selaku Kasubbag Bagian Hukum Setda Kab. Kotim menambahkan, semenjak terbitnya UU nomor 23 tahun 2014 segala kewenangan menyangkut pertambangan sudah beralih ke Provinsi sehingga untuk pemberian maupun pencabutan izin pertambangan sudah berada di wewenang provinsi bukan di kabupaten lagi dalam hal ini bupati.
"Dari Pemkab Lotim akan mencoba mempelajari sebagai usaha menyambungkan ke provinsi keluhan dari masyarakat terkait PT. AMG" jelasnya.
Kepala Dinas PMPTSP Kab. Lotim Muksin, S.Km, M.M menambahkan AMDAL dan izin usaha pertambangan (IUP) PT. AMG diterbitkan izinnya di tahun 2011 karena saat itu kewenangannya masih berada di Kabupaten Lombok Timur. Masa berlakunya izin ini sampai dengan tahun 2026 dan boleh diperpanjang selama 2 periode dimana dalam 1 periode berjumlah 10 tahun. Kemudian pada tahun 2014 Pemda Kabupaten Lotim melakukan relokasi terhadap lokasi tambang pasir besi dipindah ke Desa Suryawangi dan Desa Korleko Kecamatan Labuhan Haji. Namun dalam perjalanan nya pada tahun 2016 pertambangan menjadi kewenangan provinsi dan mencabut izin relokasi yang di desa Korleko dan Suryawangi Kecamatan Labuhan Haji sehingga berlaku kembali izin PT. AMG di Pantai Muara Harapan Dusun Dedalpak Desa Pohgading Kecamatan Pringgabaya tersebut. "Proses keluarnya izin merupakan tahapan yang berproses dari bawah mulai dari lingkungan, desa, camat selanjutnya ke OPD yang memproses izin. Dari OPD tidak akan mungkin berani untuk menandatangani izin jika kelengkapan prosedurnya tidak lengkap. Intinya Izin AMDAL tetap berlaku selama belum ada surat pencabutan terkait AMDAL tersebut" jelasnya.
Kegiatan Hearing dikantor DPRD Kab.Lotim tersebut berakhir pada pukul 12.50 wita dan berlangsung dengan aman serta lancar. Ltm1