Ruang Utama Sidang Tipikor Hatta Ali dengan Kemegahan Pintu Jati Jepara |
Ruang persidangan utama tipikor Jakarta itu sendiri dilengkapi dengan tehnologi terbaik yang merupaklan satu satunya baru dimiliki oleh Pengadilan Negeri se Indonesia, dimana terdapat fasilitas Teleconference, Video Tron dan Real On serta Layar Monitor Visual berukuran 42 Inc.
"Hari ini secara perdana ruang sidang yang mulia Hatta Ali kami gunakan untuk menyidangkan perkara dugaan korupsi mantan dirut Garuda, Emirsah Satar, yang duduk sebagai terdakwa dikursi pesakitan." kata Dr. Yanto SH MH ketua majelis hakim yang menangani perkara Emirsah Satar, yang juga sekaligus merupakan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, kepada Info Breaking News, Kamis (26/12/2019) diruang kerjanya.
Sidang Perdana terdakwa mantan Dirut Garuda Emirsah Satar diruang utama tipikor Jakarta Hatta Ali, dimana Dr. Yanto duduk sebagai ketua majelis hakimnya, Kamis, 26/12/2019. |
Yanto sengaja memberikan sentuhan yang artistik kepada Ruang Utama persidangan Hatta Ali dengan daun pintu terbuat dari Kayu Jati Jepara yang berkwalitas, sehingga tampak lebih elegant.
Layar Video Tron raksasa Ukuran 4,5 meter kali 2 meter dilobby utama PN Jakpus |
Real On alat canggih kehadiran para pihak berperkara secara online yang terkoneksi kepada Hakim dan Panitera Pengganti. |
Tahun 2019 ini juga PN Jakarta Pusat mendapatkan penghargaan Akreditasi A plus dan secara Internasional merahih penghargaan Framework for Court Exellence.
Indahnya Taman Asri yang menghijau disekeliling Gedung PN Jakarta Pusat Menjadi tenpat orang ber-Selfi sesaat sebelum bersidang. |
Sementara Teleconfrence diruang sidang Hatta Ali yang merupakan ruang utama Tipikor adalah merupakan satu satunya yang baru ada didunia, dimana belum lama ini oleh pihak PN Jakbar menyewa alat semacam itu sebesar Rp 28 juta hanya untuk sewa sehari.
"Mulai hari ini nama sang maestro Hatta Ali bisa terdengar 4 sampai 5 kaliu sehari melalui pengeras suara, sebagai pemberitahuannya sidang tipikor akan dimulai." pungkas Yanto.*** Emil F Simatupang.