Terdakwa Jumhari alias Jumadi alias Gondrong menjalani persidangan setelah menewaskan istrinya sendiri karena sering merasa dilecehkan |
Jakarta, Info Breaking News – Jumhari alias Jumadi alias Gondrong secara sadis membunuh istrinya sendiri, Koriah, karena kesal lantaran sering merasa dilecehkan.
Insiden tersebut bermula pada tanggal 5 Agustus 2019 lalu di suatu rumah kontrakan di Jalan Dukuh V No. 73, Kramat Jati, Jakarta Timur. Saat itu terdakwa tengah menonton televisi sedangkan istrinya pergi ke warung yang ada di depan kontrakan. Tidak berapa lama, Koriah pun masuk ke rumah dan langsung melontarkan kata-kata tak pantas.
"Kalau pulang kerja bawa uang sedikit, kalau malam maunya minta jatah sama istri," tutur terdakwa sambil menirukan perkataan korban.
Di malam hari yang sama, terdakwa pun meminta istrinya untuk berhubungan badan dan sempat menyuruh korban untuk mandi. Ketika tengah mandi, terdakwa pun mengambil pisau dan gunting dari belakang rumah kontrakan. Jumhari yang sudah dipenuhi rasa kesal dan benci karena seringkali merasa direndahkan pun melancarkan aksinya ketika korban tengah tidur.
Ia membuka daster korban dengan gunting lalu menusuk leher korban dan memukul dengan pisau yang sudah ia siapkan sebelumnya. Setelah korban meninggal, terdakwa membakar tubuh korban yang justru mengakibatkan anak tirinya, Ripki Fajar Handika, yang selama kejadian sedang tidur mengalami luka bakar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur Handri Dwi, S.H. menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, yakni pasal 340 KUHP subsidair pasal 338 KUHP dan pasal 351 ayat (3) KUHP dengan maksimal hukuman mati.
Sidang hari ini dipimpin oleh hakim ketua Taringan Muda Limbong, S.H. dengan hakim anggota Kedwanto, S.H. dan Siti Zamjanah, S.H.
Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan sejumlah saksi. ***Paulina