AMBON - BERITA MALUKU. Perjuangan Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk mendapat 5 persen dari PI 10 persen Blok Masela, akhirnya pupus.
Dikarenakan Pemerintah Pusat (Pempus) telah menetapkan hak sepenuhnya PI 10 persen untuk Maluku.
Keputusan ini berdasarkan pertemuan antara Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI.
"Kemarin SKK Migas dan Menteri ESDM di Komisi VII sudah putuskan bahwa Maluku mendapat 10 persen," ujar Gubernur kepada awak media di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Ambon, Senin (02/12/2019).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat, karena PI 10 Persen sudah final untuk Maluku.
"Tidak bisa diganggu gugat, itu kemarin kepala SKK migas menyampaikan kepada saya," tandasnya.
Dikarenakan Pemerintah Pusat (Pempus) telah menetapkan hak sepenuhnya PI 10 persen untuk Maluku.
Keputusan ini berdasarkan pertemuan antara Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Kepala SKK Migas bersama Komisi VII DPR RI.
"Kemarin SKK Migas dan Menteri ESDM di Komisi VII sudah putuskan bahwa Maluku mendapat 10 persen," ujar Gubernur kepada awak media di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang KPKNL Ambon, Senin (02/12/2019).
Menurutnya, keputusan tersebut tidak bisa diganggu gugat, karena PI 10 Persen sudah final untuk Maluku.
"Tidak bisa diganggu gugat, itu kemarin kepala SKK migas menyampaikan kepada saya," tandasnya.